search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Tetapkan Batas Tertinggi Harga Tes PCR Rp275 Ribu
Kamis, 28 Oktober 2021, 14:10 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

SE ini ditujukan kepada Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Pemerintah, Kepala Labolatorium dan Kepala Klinik se-Bali.

Adapun yang menjadi dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Laboratorium dan Fasilitas Kesehatan  yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp.275.000. 

"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," demikian dalam keterangan resminya, Kamis (28/10/2021).

Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT – PCR dengan penuh tanggung jawab.

Dengan pemberlakuan Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor : B.18.445/2802/PELKES/DISKES TANGGAL 18 Agustus 2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT – PCR) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada, Kamis, 28 Oktober 2021.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami