Warga Nigeria Kedapatan di Bandara Bali Lebihi Batas Akhir Visa
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing asal Nigeria, Emmanuel Ebuka Amanambu, pada Sabtu 5 Maret 2022. Ia diduga membawa dokumen perjalanan yang meragukan dan izin tinggal yang sudah overstay.
Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pihaknya menerima informasi ada warga Nigeria menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan. Ia sebelumnya melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar dengan menumpang maskapai Lion Air JT3204.
Berdasarkan informasi itu Bidang Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan Seksi Pemeriksaan II Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk berkoordinasi ke pihak maskapai.
Dari pemeriksaan pihak maskapai diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta-Denpasar) hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022.
"Hanya, pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 WITA," ujar I Nyoman Gede Surya Mataram, pada Senin 14 Maret 2022.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak menuju bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan koordinasi dengan petugas satgas covid terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura.
Tim lalu menunggu kedatangan WNA tersebut di area kedatangan domestik. Setelah Ebuka tiba, ia langsung diamankan di area holding KKP. Dia diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya.
"Setelah divalidasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli. Namun dia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya," bebernya.
Lantaran Ebuka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, tim Imigrasi Ngurah Rai lantas membawanya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara dari paspor yang ditemukan ia diketahui bernama Emmanuel Ebuka Amanambu asal Nigeria. Masa Berlaku Paspor hingga 21 Januari 2024 dan Izin Tinggal : B211 hingga. 21 Agustus 2019.
Berdasarkan cap yang tertera pada paspor tersebut, Ebuka memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari.
"Dia terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi," terang Nyoman Gede Surya Mataram.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim