search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dosen Unud Terlibat Kasus Korupsi Eks Bupati Eka, Ini Kata Rektor
Jumat, 25 Maret 2022, 13:15 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Rektor Universitas Udayana (Unud),  Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara langsung menyikapi staff dosennya, I Dewa Nyoman Wiratmaja terjerat digaan kasus korupsi suap dana insentif daerah (DID) Kabupatan Tabanan tahun 2018 bersama Ni Putu Eka Wiryastuti.

Ia langsung menyiapkan dosen pengganti karena Dewa Nyoman sudah dianggap tidak bisa menunaikan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Kalau memang betul ada penahanan berarti beliau tidak bisa menunaikan tugas untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi pendidikan penelitian juga pengabdian kepada masyarakat di Kampus. Sekarang kami akan mencari pengganti beliau agar proses perkuliahan bisa berjalan sesuai dengan rencana agar mahasiswa tidak terganggu sehingga kami carikan penggantinya," tegas Rektor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon semalam.

Prof Antara menjelaskan, mencari pengganti dosen yang kini meringkuk di sel tahanan komisi antirasuah tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

"Biasanya di Unud itu satu mata kuliah dipegang oleh beberapa dosen. Kemudian karena salah satu dari tim itu tidak bisa memberikan kuliah tentu anggota tim yang lain akan kami tugaskan. Jadi itu biasanya satu mata kuliah diajar oleh beberapa orang dengan tim. Selama beliau tidak bisa melakukan tugas-tugasnya dan kami harapkan pelaksanaan perkuliahan tidak terganggu," paparnya.

Lanjutnya, apabila ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka pihaknya juga melihat berapa lama masa hukumannya untuk disesuaikan dengan sanksi sebagai pegawai negeri yang diatur dalam disiplin pegawai negeri.

Prof Antara mengaku prihatin dan menghormati proses hukum yang berlaku yang dijalankan pihak KPK dengan harapan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Saya belum lihat langsung, jadi tanggapan saya sebagai rektor Universitas Udayana saya sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Jadi kami tetap menghormati praduga tidak bersalah dan berharap proses hukum nya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sampai nanti ada keputusan. Kami tetap menghormati beliau," paparnya.

Rektor pun ingin memastikan kegiatan aktivitas Dewa Nyoman Wiratmaja apakah sesuai prosedur untuk berkegiatan di luar instansi Unud ataukah tidak.

Ia menyampaikan kepada unit-unit instansi-instansi yang ada di luar Unud yang memohon dan memanfaatkan keahlian dari dosen-dosen Universitas Udayana untuk mengikuti prosedur penggunaan SDM (Sumber Daya Manusia) Unud itu. Menurutnya pemanfaatan tersebut melalui proses, institusi di luar itu mengajukam permohonan kepada rektor.

Selanjutnya, rektor mencarikan kriteria sesuai dengan kompetensi yang dikehendaki oleh pihak di luar Unud. Kalau sudah permohonan dilakukan maka harus adaproses izin yang bersangkutan untuk beraktivitas diluar kampus.

"Karena selama ini banyak sekali tenaga-tenaga dosen-dosen Unud yang membantu instusi luar Unud baik negeri atau swasta tanpa izin institusi. Makanya ini tiba-tiba saja ada masalah kan artinya institusi yang bertanggung jawab. Artinya nanti kalau prosedur itu permohonan, penugasan dari Rektor kemudian kita terbitkan izinnya, secara ini kita bisa lanjutkan lebih selektif atau memberikan izin kepada para dosen di Unud. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak ada izin dari rektor untuk berkiprah dengan institusi luar. Kan jadi runyam," katanya. 

"Karena saya baru jadi rektor saya harus cek dulu apakah ada izin dari bersangkutan tetapi selama 5 bulan saya jarang proses izin karena tidak ada permohonan," jabarnya.

Selebihnya kepada instansi-instansi yang ada di luar Unud, kata Prof Antara, manakala memerlukan SDM Unud harus sesuai prosedur.

"Permohonan kalau ada yang ditunjuk kami persilahkan kalau tidak kami harus sesuaikan dengan kompetensi yang diminta. Nanti mereka kalau berkiprah di luar tanpa izin atasan akan menjadi masalah," kata dia

"Artinya begini tergantung berapa kan ada disiplin pegawai negeri kan ada berapa hukumannya harus berkekuatan hukum jadi kami cuma mengusulkan saja ke kementrian bukan kami yang memecat. Jadi rektor tidak berwenang memberikan sanksi kalau menon-aktifkan iya. Kalau mengusulkan pemecatan ke Kementrian bisa dengan surat keputusan rektor," pungkasnya. (sumber: suara.com)

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami