Penusukan di Kafe Padang Galak, Hanya Karena Senggolan
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Kafe TT yang terletak di Padang Galak Denpasar Timur ricuh, pada Sabtu 19 Maret 2022 dini hari. Seorang pria mengamuk dan menusuk 3 pengunjung hanya karena senggolan.
Pelaku bernama Yosep Efendi (35) kini sudah ditangkap di desa asalnya yakni Desa Besuki, Situbondo Jawa Timur dan ditahan di Polsek Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Erick W Siagian menjelaskan, penusukan itu bermotif saling senggol di cafe TT hingga kemudian terjadi cekcok mulut.
Pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah keterangan saksi, salah satunya saksi Listari Budi Utomo. Saksi mengatakan dia bersama temannya berada di kafe sekitar pukul 19.00 WITA. Mereka datang untuk sekadar minum minum.
Keributan terjadi sekitar pukul 22.00 WITA setelah seorang pengunjung yang sedang mabuk mengeluarkan pisau dan mengamuk secara membabi-buta.
Nah, korban yang saat itu berada di lokasi bahkan ikut diserang oleh pelaku Yosep. Melihat insiden itu para pengunjung lainnya berhamburan keluar dari kafe.
"Usai menusuk para korbannya, pelaku Yosep kabur. Pelaku menusuk 3 pengunjung kafe," ujar Kapolsek.
Polisi menerima laporan penusukan itu pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WITA. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku adalah Yosep asal Jawa Timur.
Pengejaran pelaku berlangsung di kampung halamannya di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ia ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di kampung halamanya Situbondo Jawa Timur," ungkap Kapolsek.
Dalam kasus itu kata Kapolsek Tri Joko, ada 3 korban yang sudah melaporkan dianiaya termasuk saksi Listari. Samsi tersebut mengalami luka tusuk di bagian lengan tangan kiri.
Kemudian pengunjung Soni Setiawan mengalami luka tebas di bagian punggung dan korban Sujoko alami luka tusuk pada bagian perut.
"Pelaku mengaku saat kejadian bersama temanya. Tapi temanya tidak terlibat hanya dijadikan saksi," bebernya.
Pemicu penusukan hanya masalah sepele, dimana pelaku mabuk dan bersenggolan dengan pengunjung lainnya sehingga terjadilah cekcok mulut. Akibat cekcok tersebut, pelaku mengamuk dan mengambil pisau dari motor dan kemudian menganiaya 3 pengunjung lainnya.
"Ia mengakui perbuatanya menganiaya para korban. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, tentang penganiayaan dengan cara penusukan dan penebasan.
"Pisau belari milik pelaku sudah kami amankan sebagai barang bukti, tandas Kapolsek.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim