search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Aniaya Anak Saat Beli Arak Ditahan di Polresta
Rabu, 20 April 2022, 14:00 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_222004070423_PriaAniayaAnakSaatBeliArakDitahandiPolresta.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Tersangka Mes Tanu Ala Opa (34) penganiaya anak kecil, kini mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar. 

Pria yang tinggal di jalan Bung Tomo Bung Tomo VI No. 3 Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar, menganiaya korban saat sedang membeli arak.

Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini dilaporkan oleh Ibu korban berinisial ND (27). Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.,S.H., S.I.K., M.H kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Senin 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 WITA. Berlokasi di Jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar. 

Dua anak yang jadi korban kekerasan yakni SO (14) dan MS (9). Saat itu MS sedang bermain di depan halaman kos dan pelaku melintas dalam kondisi sedang membeli arak.

"Pelaku membeli miras (arak), kemudian pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermain dan tiba-tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal," ujarnya Rabu 20 April 2022.

Melihat hal itu, kakak korban berinisial SO menegur pelaku dan menanyakan kenapa memukul adiknya. Tapi korban SO malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak 1 kali dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal.

“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka mengalami benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” ujarnya. 

Setelah kejadian, Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Mes Tanu ala Opa asal NTT, di rumah kosnya di Jalan Bung Tomo VI No. 3 Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar. 

"Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ucapnya. 

Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

 

 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami