search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Bule Bugil di Batur, Ini Kata Kanwil Kemenkumham Bali
Minggu, 24 April 2022, 18:50 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_222404100414_ViralBuleBugildiBatur,IniKataKanwilKemenkumhamBali.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Viral di media sosial tentang warga negara asing (WNA) yang bugil saat mengendarai sepeda motor di Gunung Batur, Kintamani Bangli, diatensi jajaran Kementerian Hukum dan HAM. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk mengecek data keimigrasian terkait identitas bule tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, bule tersebut diketahui bernama Jeffery Douglas Craigen asal Kanada. 

"WNA kelahiran Vancouver, 30-07-1988 itu mengantongi izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2022," beber Jamaruli, pada Minggu 24 April 2022. 

Diungkapkannya, Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan informasi bahwa penjamin orang asing tersebut telah dihubungi. Diperoleh informasi bahwa Jeffry sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. 

"Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022," tegasnya.

Jamaruli Manihuruk kembali menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah

Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara," pungkasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami