search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jelang Lebaran, Wajib Pajak Tetap Bisa lapor SPT Tahunan
Rabu, 27 April 2022, 23:55 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_222704090454_JelangLebaran,WajibPajakTetapBisalaporSPTTahunan.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan terkait pelayanan pajak selama masa cuti bersama libur lebaran tahun 2022. 

Aturan ini dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bali Ida Ernawati menyampaikan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 

Jadi untuk wajib pajak (WP) yang periode tahun buku Januari sampai dengan Desember maka batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.

”Untuk layanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diberi batas waktu hingga 28 April 2022,” ujar Ida dalam keterangan resminya, Rabu, 27 April 2022 di Denpasar.

Meskipun begitu, WP tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online). Media yang dapat dimanfaatkan antara lain melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP yang dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.

 

 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami