search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Suami Aniaya Istri Akhirnya Damai, Dimediasi Lewat RJ
Jumat, 29 April 2022, 00:40 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_222904070432_KasusSuamiAniayaIstriAkhirnyaDamai,DimediasiLewatRJ.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Proses Restoratif Justice (RJ) kian getol diterapkan di kalangan penyidik kepolisian. Seperti yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap istri oleh suami. 

Dalam kasus ini, penyidik menghentikan penyelidikan secara RJ terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan dan mencabut anak dari kuasa yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 330 KUHP. 

Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban Yunita Oktaria (30) selaku istri siri dari Adib Antoni (34). Peristiwa ini terjadi pada Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 21.00 WITA di kos korban di Jalan Pulau Bali nomor 23 Denpasar. 

Dari pengakuan Yunita bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku dengan cara memukul kepala, mata, bibir dan tangan korban. Tidak hanya itu, Antoni juga menginjak serta membawa anak korban berinisial B (8 bulan) pergi yang merupakan anak biologis terlapor. 

Akibat dari penganiayaan tersebut, Yunita mengalami pusing, pengelihatan sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibi luka berdarah dan badannya sakit. 

Sementara dari keterangan terlapor Antoni penganiayaan itu dilakukannya bermula dari cekcok. Dimana, Antoni emosi karena Yunita tidak mau menyusui anaknya. Hingga Antoni marah dan mengamuk. 

Dijelaskanya, Antoni dan Yunita menikah secara agama islam tetapi hanya nikah siri saja. Dari perkawinan siri itu keduanya  memiliki satu orang anak perempuan. 

Setelah kejadian penganiayaan itu, Antoni membawa anaknya tinggal di Jalan Petilasan IV Sanur Denpasar Selatan, karena melihat Yunita yang terus mengamuk. 

Kompol Mikael mengatakan pihaknya menerapkan RJ terhadap kasus tersebut setelah sebelumnya mengadakan gelar perkara yang juga dihadiri Kanit PPA, pihak UPTD PPA Kota Denpasar, G.A.A.Y.Marhaeningsih selaku konselor dan Amadeandra Kusuma selaku Psikolog dari UPTD PPA kota Denpasar. 

Bahkan penyidik unit PPA telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai. Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk kesepakatan keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian dan mencabut laporan 25 April 2022 lalu. 

“Ini pertama kali kami lakukan penghentikan penyelidikan secara RJ. Disini kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan mencabut laporan sehingga permasalahan diselesaikan kekeluargaan,” terangnya pada Jumat 29 April 2022. 

Selain itu, korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan. 

"Hal ini berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan sesuai Pasal 2,3,4 dan 5. Dimana ketentuan untuk dapat dilakukan RJ meliputi persyaratan formil dan meteriil sudah terpenuhi," ujarnya. 

Sementara itu dari UPTD PPA Kota Denpasar Ibu G.A.A.Y.Marhaeningsih menyambut baik apa yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Denpasar terkait dengan kasus tersebut agar kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan dan dilihat pula pasangan suami istri ini kedepannya bisa memperbaiki hubungan demi anak.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami