Eks Bupati Tabanan Tegaskan Dirinya Berjuang Tanpa Partai
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Jalannya sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan, Kamis (23/06) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar hanya berjalan 70 menit.
Saat sidang putri Ketua DPRD Bali ini mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana dres kain hitam. Ia nampak tegar saat memasuki ruang sidang pukul 11.10 WITA dan meninggalkan kursi pesakitan pukul 12.20 WITA.
Dalam kesempatan singkat, Eka menegaskan bahwa dirinya menyebut sebagai warga negara Indonesia berhak untuk menggunakan hak hukum. Dimana saat ini dalam prosesnya mengajukan tanggapan terhadap isi dakwaan.
"Pada intinya, saya menggunakan hak hukum, supaya imbang. Agar tidak dipelintir pemberitaannya. Karena saat ini saya masih sedang berproses, mohon dihormati," ungkapnya.
Dirinya juga kembali menegaskan soal saat ini belum dapat disebutkan atau diultimatum bahwa dirinya bersalah. Sehingga, kata dia, harus ditegaskan bahwa saat ini sedang dalam proses jalannya sidang.
Bupati Tabanan dua periode ini juga meyakinkan bahwa saat ini berjuang sendiri dan tidak membawa hal politik ke dalam perkaranya.
"Saya berjuang pribadi, berjuang sendiri jangan dihubungkan dengan partai mana mana. Sekali lagi saya berjuang pribadi. Satyam Eva Jayate," singkatnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/maw