Komisi II DPR: RUU Provinsi Bali Segera Disahkan Jadi UU
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Ketua Tim Reses Kunjungan Komisi II DPR RI yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyatakan RUU Provinsi Bali akan segera diketok palu atau disahkan menjadi Undang-undang.
Hal ini terungkap saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada, Senin, 11 Juli 2022.
Kegiatan ini dilakukan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI untuk menampung aspirasi Pemerintah Daerah dan masyarakat, khususnya terkait pemerintahan, pelayanan publik dan birokrasi, serta permasalahan pertanahan.
“Kami juga menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok (disahkan, red), karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Undang – Undang,” jelas Junimart Girsang.
Sementara, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan sudah sejak lama kedatangan Komisi II DPR RI ini ditunggu – tunggu, dan baru sekarang terwujud sesuai dengan harapan dan aspirasi.
Pemerintah Provinsi Bali sangat berharap kepada DPR RI mengenai posisi pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang – Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur.
“Karena itulah, Saya selaku Gubernur Bali mengajukan Rancangan Undang - Undang tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan Undang – Undang yang lama,” kata mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim