search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Eks Bupati Tabanan Lanjut Hingga Malam, Ini Kendalanya
Selasa, 19 Juli 2022, 20:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang Eks Bupati Tabanan Lanjut Hingga Malam, Ini Kendalanya.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Sidang terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, baru digelar pukul 17.30 WITA, Selasa (19/7).

Hingga berita ditayangkan, sekitar pukul 20.00 WITA, sidang yang mengadili mantan Bupati Tabanan dua periode itu masih berlangsung. 

Kendala lambatnya sidang digelar lantaran jaringan internet ngadat alias lemot di Polda Bali. Pada sidang ini, hanya terdakwa Eka Wiryastuti yang menjalani secara virtual. 

Baca juga:
Jual Barang Sitaan, Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka Korupsi

Sementara secara terpisah, dan saksi ada yang diperuntukkan dua terdakwa sekaligus tetap dihadirkan dalam sidang tatap muka.

Saat sidang mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti, Jaksa KPK sempat membacakan BAP salah satu saksi, yang mengarah pada ikhwal pengurusan DID di pusat. 

Yakni, adanya kecurigaan KPK soal adanya lonjakan kucuran DID Kabupaten Tabanan dari angka Rp5 miliar, Rp7 miliar hingga tahun 2018 melonjak ke angka Rp51 miliar dari Rp65 miliar yang diajukan.

 

Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara Wiryastuti, selain I Made Yudiana (untuk dua terdakwa), ada Wayan Wirna Ariwangsa (mantan sekda), Wayan Suastama, Gede Made Susanta dan Nyoman Yasa (kontraktor) untuk terdakwa Eka Wiryastuti.

Ariwangsa mengetahui adanya DID Rp51 miliar. Namun dia tidak mengetahui proses pengajuannya. Yang jelas, saat itu defisit anggaran terjadi Pemkab Tabanan. 

Alternatif lain untuk mengatasi adalah mengupayakan cari DID. Dari sanalah muncul nama Bahrullah Akbar  yang disebut sebagai representasi dari BPK RI. 

Jaksa KPK sempat menanyakan apa kaitannya dengan Bahrullah Akbar, "apa itu jalur BPK? Saksi Sekda mengatakan beliau katanya punya akses ke sana," tanya JPU. 

Selain itu, saksi menerangkan soal salah satu kriteria untuk mendapatkan DID adalah prestasi. Seperti WTP dan adanya penilaian lain.

 

Jaksa KPK kembali memutar percakapan saksi mantan sekda, yang dalam percakapan juga dibicarakan soal potong memotong.

"Jangan dipotong diawal, nanti kalau dipotong diawal nanti mereka ribut," bunyi salah satu percakapan (entah suara siapa) yang membuat majelis hakim, pengacara sedikit tersenyum dengan kata pemotongan itu.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami