search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Alasan Pembobol Toko Gadai di Denpasar Beraksi dengan Bugil
Selasa, 2 Agustus 2022, 18:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ini Alasan Pembobol Toko Gadai di Denpasar Beraksi dengan Bugil.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Maling spesialis bobol perkantoran berinisial TG (27) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, pada Sabtu 23 Juli 2022. 

Aksi pria asal Manado ini terbilang cukup unik, dimana setiap beraksi tidak pernah mengenakan pakaian alias bugil. 

 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina melalui Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, tersangka TG beraksi di Kantor Pusat Gadai di Jalan Teuku Umar nomor 231 Denpasar Barat. Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV setempat. 

Kasus ini dilaporkan pemilik perkantoran, yakni Bagus Darma ke Polsek Denpasar Barat. Pelapor mengatakan pelaku masuk setelah merusak pintu baja perkantoran. 

"Jadi, sebelum beraksi pelaku merusak kamera CCTV yang terpasang. Uang Rp3 juta juga disikat pelaku," bebernya Selasa 2 Agustus 2022.

Setelah diselidiki, Tim berhasil melacak identitas tersangka TG yang memiliki ciri-ciri bertatto di lengan. Tersangka asal Manado Sulawesi Utara itu diringkus di Jalan Legian, Kuta, pada Kamis 28 Juli 2022. 

Nahas, saat disergap TG berusaha melawan dan mencoba kabur. Sehingga tidak ingin buruannya kabur, anggota buser melepaskan timah panas ke betis kiri dan kanan. 

 

"Tersangka melawan dan berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur," terang Kompol Hendra. 

Ia mengatakan tersangka TG merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Sumatera Utara dan Polsek Ubud karena membobol apotik. 
Dalam aksinya tersangka tidak mengenakan baju dan celana alias bugil. Ini dilakukannya agar bisa bergerak melewati celah sempit. 

"Tersangka TG disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, pungkasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami