search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Bule Pemasok 800 gram Kokain Sasar Canggu dan Seminyak
Jumat, 5 Agustus 2022, 19:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/3 Bule Pemasok 800 gram Kokain Sasar Canggu dan Seminyak.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus 3 warga negara asing terkait kepemilikan 800 gram kokain. 

Tiga bule itu yakni PED (35) asal Brasil, CHR (29) asal Inggris dan JO (39) asal Meksiko diduga kuat jaringan narkoba international. Terungkap, kokain yang berasal dari Amerika Latin itu diedarkan oleh ketiga tersangka di wilayah Canggu dan Seminyak, Kuta Utara, Badung. 

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya, tiga jaringan narkoba itu diringkus atas kerja sama dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. 

 

Diakuinya, penyelidikan ini memakan waktu lama karena memang harus diselidiki lebih mendalam. 

"Penyelidikan ini lama karena betul betul diselidiki terutama tersangka asal Inggris," beber Brigjen Sugianyar, saat jumpa pers Jumat 5 Agustus 2022. 

Tim gabungan lantas bergerak menelusuri masuknya narkoba jenis kokain ke sebuah Vila di Jalan Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Mengwi, Badung pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA. 

Baca juga:
Dokter Tabur Kokain di Alat Kelamin Pacar Berujung Dipenjara 9 Tahun

"Dalam pengerebekan itu kami amankan tersangka CHR asal Inggris," ungkapnya. 

Di lokasi pengerebekan disita barang bukti 30 plastik klip berisi kokain seberat 443,56 gram. Hasil interogasi CHR mengaku sebagai pengedar kokain. 

"Dia bertugas mengedarkan secara 'face to face' yaitu bayar langsung, beda dengan sabu yang sistem tempel," sebut jenderal bintang satu di pundak ini. 

Hasil penyelidikan lanjutan, BNNP mendapati nama pemasok kokain adalah PED asal Brazil. Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Semat Banjar Pelambingan Desa Tibubeneng Kuta Utara sekitar pukul 23.00 WITA. 

"Darinya disita barang bukti kokain seberat 194,81 gram netto," terangnya. 

Selain kokain, di rumah tersebut diamankan barang bukti hasis seberat 9,26 gram netto, serta ganja 1,53 gram. Dari hasil pemeriksaan, pria yang berprofesi sebagai juru masak ini seorang bandar yang berkomplot dengan JO, tersangka asal Meksiko. 

 

Tak mau buang waktu, Tim mengejar Jo yang tinggal sebuah Villa di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 Wita. Dalam penggeledahan ditemukan kokain seberat 206,22 gram netto. 

Ada juga MDMA seberat 34,05 gram netto yang masih dalam bentuk gelondongan atau belum dipecahkan, serta ganja seberat 1 gram netto. 

"Jadi, JO adalah top dealer bandarnya, karena sudah tinggal di Bali sejak 2012. Dua lainnya masih baru tinggal tahun ini," bebernya. 

 

Mantan Kepala BNNP NTB ini mengungkapkan ketiga bule itu merupakan jaringan narkoba international. Dimana, 800 gram kokain yang disita merupakan diproduksi dari Amerika Latin disebarkan melalui Eropa dan masuk ke Indonesia. Pihak BNNP masih menyelidiki darimana masuknya kokain tersebut beserta jaringanya. 

Selain itu ketiganya diduga sebagai pemasok kokain terbesar yaitu 80 persen di wilayah Canggu dan Seminyak. Sementara pasaran kokain tersebut mayoritas adalah warga negara asing di tempat paguyuban mereka di Canggu dan Seminyak. 

"Untuk harga kokain cukup mahal sekitar Rp.4 juta hingga Rp 5 juta pergram. Sementara dari hasil tes urine, ketiganya positif. Selain mengedarkan mereka juga pemakai," sebutnya. 

 

Terkait hal ini tersangka CHR dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal hukuman mati. 

Sedangkan, PED dan JO dijerat Pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami