search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
6 Kg Ganja Disita dari 2 Pengedar di Bali, Terancam Hukuman Mati
Jumat, 5 Agustus 2022, 19:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/6 Kg Ganja Disita dari 2 Pengedar di Bali, Terancam Hukuman Mati.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Dua pengedar ganja bernama Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Raden (40) dan I Made Abhaya Swarupa Hari (24) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam penyergapan di dua lokasi berbeda. 

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti ganja seberat 6 kg. Menurut Kepala BNNP Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. 

 

Tersangka Raden sendiri ditangkap dalam sebuah pengerebekan saat akan mengambil tempelan di seputaran Jalan Tukad Badung Renon, pada Minggu 17 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WITA. 

Pria asal Jember Jawa Timur itu terlihat berada di TKP hendak mengambil sebuah kardus besar. Melihat targetnya akan pergi, petugas BNNP segera melakukan penangkapan. 

Tersangka Raden tak berkutik setelah petugas mengamankan kardus yang setelah dibuka isinya ganja seberat 5 kg. 

"Kardus tersebut merupakan tempelan yang diambil olehnya yang di dalam berisi Ganja seberat 5 kg," bebernya saat rilis di mako BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar. 

Sehari kemudian, jelas Brigjen Sugianyar atau tepatnya Senin 18 July 2022 BNNP bekerja sama dengan BNNP Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus ganja kering dengan tersangka I Made Abhaya Swarupa Hari. 

 

Sopir rental ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Talang I, Lingkungan Buana Indah, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 12.30 WITA. Barang bukti yang diamankan yakni ganja kering seberat 1.056,9 gram. 

"Penangkapan ini bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara yang mendeteksi masuknya narkoba jenis ganja ke Bali," bebernya. 

 

Untuk tersangka Raden dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka Made Abhaya Swarupa Hari dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami