search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Bui, Hak Politik Tak Dicabut
Selasa, 23 Agustus 2022, 17:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Bui, Hak Politik Tak Dicabut.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, yang merupakan mantan Bupati Tabanan dua periode, dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Selasa (23/08) di Denpasar.

Kendati Mejelis Hakim menghukum bersalah, namun putusan yang dibacakan oleh Hakim Pimpinan I Nyoman Wiguna,SH.,MH.,masih di bawah dari tuntutan Jaksa dari KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 4 tahun penjara. 

 

Sebelumnya, putri Ketua DPRD Bali itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno, dari KPK selain hukuman fisik yang diajukan juga dituntut pidana denda sebesar Rp.110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Namun Hakim punya pertimbangan lain, menolak tuntutan hak politik dari terdakwa.

 

Hakim menyatakan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Tabanan dari tahun 2010-2021 ini terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Mumutuskan hukuman kepada saudari Ni Putu Eka Wiryastuti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp.50 juta, Subsidair 1 bulan penjara," ketuk palu hakim di ruang sidang. 

Pihak kuasa hukum terdakwa dan JPU mengambil sikap untuk meminta waktu pikir pikir selama sepekan dalam mengambil langkah hukum selanjutnya. Untuk diketahui juga, terdakwa Dewa Wiratmaja (berkas tuntutan terpisah) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Eka saat menjabat, juga dinyatakan bersalah oleh hakim.

 

Wiratmaja oleh ketua majelis hakim yang sama dihukum selama 1,5 tahun. Dimana sebelumnya JPU menuntutnya hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Hakim memutus kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Total anggaran dari Rp51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp49 miliar lebih, sementara sisanya Rp 1 miliar lebih menjadi SILPA. SILPA Rp 1 miliar terimbas pada DID tahun berikutnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami