search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui, Eka Wiryastuti: Saya Bersyukur
Selasa, 23 Agustus 2022, 19:15 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui, Eka Wiryastuti: Saya Bersyukur.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Hakim memutuskan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti untuk dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dengan denda senilai Rp50 juta dan subsidair penjara selama 1 bulan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (23/8/2022).

Setelah sidang, Eka mengaku bersyukur walaupun dinyatakan bersalah dalam persidangan.

“Walaupun saya salah, tapi saya bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan,” ucapnya dengan tegas kala dihampiri awak media.

 

Eka juga merasa bersyukur karena masa hukumannya lebih rendah dari tuntutan awal.

“Oh iya tentu bersyukur (karena hukumannya lebih rendah), hidup ini kan harus banyak bersyukur,” ujarnya.

 

Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya Staf Dirjen Kementrian Keuangan senilai Rp 600  juta, dan USD 55.300 untuk  meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Hukuman yang diterima Eka Wiryastuti lebih rendah dibanding hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni selama 4 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan hukuman mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 adalah karena tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman Eka menurut majelis hakim salah satunya adalah melakukan perbuatan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.

Di sisi lain Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wira Kusuma mengapresiasi keputusan majelis hakim namun menyayangkan keputusan majelis hakim yang menurutnya jauh dari fakta persidangan.

 

“Salah satunya adalah soal pemberian, Ibu Eka tidak pernah kenal dengan Yaya (Purnomo), tetapi oleh majelis ditafsirkan ada kesepakatan antara Eka dan Dewa (Nyoman Wiratmaja)” imbuhnya.

Setelah putusan dibacakan, Eka Wiryastuti berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan meminta pikir-pikir selama seminggu ke depan. (sumber: suara.com)

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami