search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Divonis 1,6 Tahun, Dewa Wiratmaja: Ini Untuk Kepentingan Daerah
Selasa, 23 Agustus 2022, 19:46 WITA Follow
image

beritabali/ist/Divonis 1,6 Tahun, Dewa Wiratmaja: Ini Untuk Kepentingan Daerah.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Sebelum eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi 2 tahun penjara, terlebih dahulu Staf Khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.

Pembacaan putusan terhadap tindak pidana korupsi oleh dilaksanakan pada Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tak hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, Staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wirsyatuti ini juga diganjar dengan denda pidana sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.

 

Dijabarkan dalam sidang hari ini bahwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan mantan dosen Universitas Udayana terbukti melakukan suap terhadap Staf Dirjen Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 untuk meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Menurut majelis hakim, terdakwa meyakini hanya dengan melakukan suap yang mampu membuatnya mendapatkan DID Kabupaten Tabanan.

 

“Bahwa meskipun pemberian uang tersebut bertentangan dengan hukum, namun saat itu terdakwa meyakini hanya hal itu yang dapat membuahkan hasil (untuk mendapatkan DID),” pernyataan Majelis Hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah karena ia tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan karena dirinya dinilai berlaku kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

 

Setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Pasca sidang putusan, I Dewa Nyoman Wiratmaja berkomentar secara singkat yang menyatakan bahwa perbuatannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.

 

“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan daerah,” ujarnya kepada awak media saat menuju pintu keluar ruang sidang. (sumber: suara.com)

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami