9 Anggota Polda Bali Dipecat Tidak Hormat
Sejumlah anggota Polri dipecat Polda Bali akibat tersandung sejumlah kasus mulai penyalahgunaan narkoba hingga pelecehan seksual
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap sembilan anggota yang terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk narkoba, pelecehan seksual, perzinahan, dan penipuan.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., pada apel pagi yang dipimpin oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., di halaman depan Mapolda Bali, Senin (9/9/2024).
Dalam pernyataannya, Kombes Jansen mengungkapkan bahwa keputusan PTDH diambil karena para oknum tersebut sudah tidak dapat dibina lagi.
Baca juga:
Terinspirasi Cok Sawitri, Satrio Welang Pentaskan ‘Rahim’ di Festival Seni Bali Jani 2024
"Sembilan anggota yang diberhentikan ini sesuai dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah bukan anggota Polri lagi. Kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita," tegas Kombes Jansen.
Berikut adalah nama-nama anggota yang diberhentikan beserta pelanggaran yang dilakukan:
Aiptu Mario Ferreira (Ditpolairud Polda Bali): Diberhentikan karena tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Bripda Putu Aditya Prabowo (Ditpolairud Polda Bali): Terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pencurian.
Bripka Nyoman Gede Yudiana (Yanma Polda Bali): Melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
Aipda Made Karma Wiryana, S.H. (Polresta Denpasar): Diberhentikan karena tindak pidana perzinahan.
Bripka Wayan Suartana, S.H. (Polresta Denpasar): Terlibat dalam penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Bripka Nyoman Permana Kusuma (Polsek Kutsel Polresta Denpasar): Diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba.
Aipda Nyoman Sardika (Polres Buleleng): Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Bripka Komang Rai Puspa (Polres Jembrana): Terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Bripka Nyoman Alit Astawa (Polres Badung): Diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba.
Kombes Jansen, yang juga mantan Kapolresta Denpasar, mengajak seluruh anggota Polri dan ASN Polda Bali serta jajaran untuk meningkatkan rasa syukur, melaksanakan tugas dengan baik, ikhlas, dan penuh tanggung jawab.
“Mari kita ambil pelajaran dari kejadian ini dan jangan sampai hal serupa menimpa kita,” pesannya.
Polda Bali menegaskan bahwa tindakan tegas seperti PTDH ini merupakan langkah yang perlu diambil untuk menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera kepada anggota lainnya.
Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/spy