search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pilkada Serentak: KPU Denpasar Ungkap Visi-Misi Paslon, Warga Diminta Berpartisipasi
Senin, 16 September 2024, 15:40 WITA Follow
image

KPU Denpasar Ungkap Visi-Misi Paslon, Warga Diminta Berpartisipasi

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan tahapan pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Pengumuman ini merujuk pada dua dokumen resmi, yakni Pengumuman KPU Kota Denpasar Nomor 108/PL.02.2-PU/5171/2/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi serta Pengumuman Nomor 109/PL.02.2-PU/5171/2/2024 tentang Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, menyatakan bahwa pengumuman ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pencalonan. 

"Kami ingin masyarakat turut aktif memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil penelitian persyaratan administrasi serta visi, misi, dan program kerja Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar," ujarnya.

KPU Kota Denpasar juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian dan visi-misi pasangan calon. 

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mereka melalui prosedur yang telah ditetapkan dan dapat diakses pada tautan https://bit.ly/PengumumanVisiMisiProgramPaslon.

Adapun masa pemberian tanggapan dibuka mulai 15 September hingga 18 September 2024. KPU Kota Denpasar juga menyediakan layanan khusus di kantor mereka di Jl. Raya Puputan, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, serta melalui nomor WhatsApp yang dapat dihubungi yaitu 081918335963 atas nama I Made Artawan.

Visi, misi, dan program kerja Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://kota-denpasar.kpu.go.id atau melalui media sosial resmi KPU Kota Denpasar. 

Partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan ini sangat diharapkan untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

KPU juga mengingatkan bahwa semua proses pencalonan ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Prosedur terkait masukan dari masyarakat akan tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya keterbukaan informasi ini, KPU Kota Denpasar berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024, terutama dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami