search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nyoman Sukena Bebas dari Tuntutan, Landak Jawa Diserahkan ke BKSDA Bali
Kamis, 19 September 2024, 21:31 WITA Follow
image

Nyoman Sukena Bebas dari Tuntutan, Landak Jawa Diserahkan ke BKSDA Bali

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Nyoman Sukena (38) warga Abiansemal, Badung akhirnya bebas dari segala dakwaan terkait pemeliharaan empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk membebaskan Nyoman Sukena (38) dan membebaskannya dari segala dakwaan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim IB Bamadewa Patiputra menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:
Pilkada 2024: KPU Bali Diawasi Petugas Anti Drone, Ini Tugasnya

"Menetapkan bahwa terdakwa bebas dari segala tuduhan. Barang bukti berupa empat ekor landak diserahkan ke BKSDA Provinsi Bali," kata Majelis Hakim, Kamis 19 September 2024.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Sukena ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Pada 4 Maret 2024, petugas menemukan empat ekor landak yang masih hidup di pekarangan rumahnya.

Dalam pengakuannya, Sukena mengaku memelihara hewan-hewan tersebut karena hobi, dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya.

JPU, Dewa Ari Gede Kusumajaya, menegaskan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi seperti landak Jawa memerlukan izin khusus, sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE). 

Ancaman hukuman yang tertera dalam dakwaan mencakup pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan ketidaktahuan terdakwa mengenai status hukum landak yang dipeliharanya sebagai faktor yang meringankan. 

"Kecintaan terdakwa terhadap hewan menjadi pertimbangan kami dalam putusan ini," tambah hakim.

Merunut dari dakwaan, ancaman hukuman sebagaimana yang tertuang dari Jaksa Penuntut Umum, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Bali yang saat itu telah mendapat informasi dari warga. 

Dari hasil pemeriksaan di rumahnya di Bongkasa Pertiwi pada 4 Maret 2024, benar ditemukan empat ekor landak jawa dalam kondisi hidup. 

"Pengakuan terdakwa memeliharanya hanya karena hobi dan tidak untuk diperjual belikan," tukas JPU Kejari Badung yang memastikan bahwa terdakwa saat membeli tanpa dilengkapi surat izin.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami