search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Denpasar Umumkan DPT Pilgub Bali 2024, 507.561 Pemilih Tetap
Sabtu, 21 September 2024, 10:43 WITA Follow
image

KPU Kota Denpasar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Bali 2024 sebanyak 507.561 Pemilih

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, di Prime Plaza Sanur. 

KPU Kota Denpasar resmi menetapkan 507.561 pemilih yang tersebar di empat kecamatan dan 1.001 TPS.

Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan pasca penetapan DPT, KPU Kota Denpasar akan mengumumkan daftar pemilih melalui website resmi, media sosial, dan papan pengumuman di kantor desa dan kelurahan.

"Masyarakat juga bisa mengecek status pemilihnya melalui portal cekdptonline.kpu.go.id," ujarnya, Sabtu 21 September 2024.

Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Sibro Mulissyi, menjelaskan bahwa penetapan DPT dilakukan secara teliti dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta analisa data ganda. 

Hasilnya, jumlah pemilih di Denpasar ditetapkan sebanyak 507.561 orang, dengan rincian 247.972 pemilih laki-laki dan 259.589 pemilih perempuan.

Pemilih ini tersebar di empat kecamatan:

Kecamatan Denpasar Selatan: 140.894 pemilih (68.472 laki-laki, 72.422 perempuan), 270 TPS

Kecamatan Denpasar Timur: 92.927 pemilih (45.481 laki-laki, 47.446 perempuan), 189 TPS

 

Kecamatan Denpasar Barat: 144.681 pemilih (70.506 laki-laki, 74.175 perempuan), 291 TPS
Kecamatan Denpasar Utara: 129.059 pemilih (63.513 laki-laki, 65.546 perempuan), 251 TPS

KPU juga mengumumkan pembukaan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP. 

Warga Bali yang ingin pindah memilih dapat mengurusnya di kantor desa/kelurahan atau kecamatan hingga H-30 sebelum pemungutan suara.

Untuk memastikan keakuratan data, KPU Denpasar bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Dukcapil, Kemenkumham, dan Polresta Kota Denpasar.

Semua perbaikan data dilakukan melalui mekanisme yang terukur, dengan bukti otentik sesuai data kependudukan.

Rapat pleno terbuka ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi DPT kepada perwakilan Walikota Denpasar, Ketua DPRD Kota Denpasar, serta sejumlah pejabat dari TNI/Polri dan lembaga lainnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami