WNA Terlibat Pencurian di Toko Perhiasan Sanur, Denpasar Selatan Diperiksa Imigrasi
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR SELATAN.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA), Christopher Boyd Young (43), asal Kanada yang melakukan pencurian ringan di sebuah toko perhiasan di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, pada Kamis (30/1/2025).
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.43 WITA di toko perhiasan Cahaya Silver yang terletak di Jalan Danau Tamblingan, Sanur.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pelaku yang lahir di Vermilion Lau, langsung mengambil satu unit kalung dan liontin perak senilai Rp1.800.000 dan menyembunyikannya di dalam tas.
Sebelum meninggalkan toko, pelaku sempat berbicara dengan karyawan, menyebutkan bahwa hari tersebut adalah Hari Imlek.
Karyawan toko yang menyadari kejadian tersebut segera melaporkan ke manajer dan bersama rekan-rekannya melakukan pencarian di sekitar wilayah Sanur.
Pelaku akhirnya ditemukan setelah menabrak sebuah mobil di depan Banjar Batu Jimbar.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera menuju lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk, pelaku yang mengalami kecelakaan langsung diamankan.
Barang bukti berupa kalung dan liontin perak hasil curian berhasil disita.
Pelaku sempat menolak untuk mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai warga negara asing, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal, Christopher Boyd Young mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk di toko perhiasan Cahaya Silver.
“Pelaku juga mengaku bahwa ia terlibat dalam modus penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor melalui rekannya, namun kendaraan yang disewa malah dibawa oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap Sukadi, Jumat (31/1/2025).
Pelaku mengaku belum menerima hasil kejahatannya dalam bentuk uang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit kalung dan liontin perak hasil curian.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi Denpasar akan menangani status hukum Christopher Boyd Young sebagai warga negara asing di Indonesia.
Kini yang bersangkutan telah diserahkan ke Imigrasi Denpasar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan bahwa penyerahan dilakukan pada Kamis (30/1/2025).
“Kemarin sudah dilakukan pemyerahan, sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kakanim, dihubungi Jumat (31/1/2025).
Editor: Wids
Reporter: bbn/tim