search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buronan Kasus Penusukan di Denpasar, Bastomi Prasetiawan Ditangkap di Surabaya
Senin, 17 Februari 2025, 20:01 WITA Follow
image

Buronan Kasus Penusukan di Denpasar, Bastomi Prasetiawan Ditangkap di Surabaya

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Setelah beberapa hari buron, Bastomi Prasetiawan, pelaku penusukan yang menewaskan I Kadek Parwata, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (16/2/2025).

Pelaku yang sempat berusaha kabur ke Tarakan, Kalimantan, ini dibekuk oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek, dan Ditreskrimum Polda Bali setelah dilakukan pengejaran intensif pasca-kejadian di Jalan Nangka, Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. 

Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor, pisau yang digunakan dalam aksi penusukan, serta barang bukti lainnya.

“Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota setelah kejadian, tetapi jejaknya berhasil kami lacak di Surabaya sebelum akhirnya ditangkap di pelabuhan. Saat proses penangkapan, Bastomi melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kombes Pol Iqbal Simatupang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bastomi Prasetiawan positif menggunakan sabu. Selain itu, pelaku diketahui selalu membawa senjata tajam dalam setiap aktivitasnya.

Menurut keterangan kepolisian, motif penusukan ini diduga karena kesalahpahaman.

Bastomi mengira korban adalah teman dari seseorang yang sebelumnya terlibat insiden serempetan motor dengannya.

Atas perbuatannya, Bastomi Prasetiawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengungkap kasus kriminal di Bali, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi konflik di jalanan.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami