search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
149 Pengedar Narkoba Tertangkap dalam Operasi Antik Agung 2025
Jumat, 7 Februari 2025, 16:56 WITA Follow
image

149 Pengedar Narkoba Tertangkap dalam Operasi Antik Agung 2025

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Dalam upaya menekan peredaran narkoba dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif, Polda Bali bersama jajaran melakukan Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari, dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025. 

Operasi ini juga mendukung Program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden Republik Indonesia.

Hasil operasi ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap 149 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan, peredaran, dan pengedaran narkoba di wilayah hukum Bali.

Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabagops dan para Kasubdit serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi ini 75 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 74 orang merupakan Non-TO (bukan target operasi).

"Para tersangka diduga berperan sebagai penjual, pengedar, perantara, dan kurir narkoba melalui transaksi jual beli serta pertukaran barang narkotika,” ungkap AKBP Ponco, pada saat press conference, Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam operasi ini, Polda Bali berhasil menyita berbagai jenis narkoba dengan total nilai mencapai Rp9.513.305.000,-. 

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan: sabu: 1.486,47 gram netto, ganja: 5.404,63 gram netto, ekstasi : 540 butir / 204,17 gram netto dan kokain: 994,56 gram netto.

Operasi ini diperkirakan berhasil menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba, tepatnya sekitar 6.342 orang.

Para tersangka dikenai berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 114 ayat (1):
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Pasal 114 ayat (2):
Untuk perbuatan serupa dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi batas tertentu, pelaku dapat dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun ditambah denda sepertiga dari nilai maksimum pada ayat (1).

Pasal 112 ayat (1) dan (2):
Terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penyediaan Narkotika Golongan I non-tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Jika berat melebihi 5 gram, ancaman hukum meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun ditambah denda sepertiga dari nilai maksimum.

Pasal 111 ayat (1) dan (2):
Untuk perbuatan menanam, memelihara, memiliki, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun dan denda antara Rp800 juta sampai Rp8 miliar,

serta jika beratnya melebihi ambang tertentu, ancaman hukuman menjadi lebih berat.

"Adapun modus operandi yang digunakan oleh para tersangka meliputi kegiatan: menjual dan membeli narkoba, menjadi perantara dalam transaksi jual beli, menukar dan menyerahkan narkoba," ungkapnya.

Strategi ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang terstruktur dan tersebar, baik secara nasional maupun internasional.

Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Bali beserta jajaran masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta jaringan yang lebih luas. 

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam mengawasi peredaran narkoba. 

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami