search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Terbitkan SE Gerakan Bali Bersih Sampah, Wajib Kelola Sampah Berbasis Sumber dan Stop Plastik Sekali Pakai
Minggu, 6 April 2025, 22:07 WITA Follow
image

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan SE Gerakan Bali Bersih Sampah, Wajib Kelola Sampah Berbasis Sumber dan Stop Plastik Sekali Pakai

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, BALI.

Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam dan budaya Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan menghentikan penggunaan plastik sekali pakai.

SE yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster ini dilatarbelakangi oleh kewajiban menjaga ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, sebagaimana tertuang dalam visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana 2025–2030.

Gerakan ini menjadi upaya strategis menjawab kondisi pengelolaan sampah di Bali yang dinilai belum optimal dan berisiko merusak lingkungan serta kenyamanan pariwisata.

Surat Edaran tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari sumbernya hingga tahap akhir.

Salah satu sorotan utama adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, dan produk kemasan plastik lainnya.

SE ini berlaku bagi seluruh segmen masyarakat, termasuk Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta, Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Pelaku Usaha: Hotel, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Kafe dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

Seluruh institusi diwajibkan membentuk unit pengelola sampah, melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta mengurangi plastik sekali pakai dengan produk ramah lingkungan melalui sistem reuse dan refill.

Khusus pengelolaan sampah berbasis sumber, seluruh pihak diberi batas waktu hingga 1 Januari 2026 untuk implementasi penuh. Sementara itu, larangan penggunaan plastik sekali pakai berlaku sejak SE ini ditetapkan.

Slogan seperti: "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” atau "Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”, didorong untuk digunakan di tingkat desa sebagai bagian dari kampanye edukasi dan partisipasi aktif masyarakat.

Pemerintah desa dan desa adat juga diminta membentuk peraturan (Perdes/Pararem) terkait pengelolaan sampah, menyediakan sarana prasarana, serta mengalokasikan anggaran dalam APBDes untuk pengelolaan TPS3R atau sistem pengolahan sampah lainnya.

Lembaga pendidikan wajib membentuk kader lingkungan untuk mengawal pelaksanaan program ini secara berkelanjutan.

Gubernur Bali menegaskan, gerakan ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga menjaga dignity Bali sebagai destinasi wisata dunia yang berbasis budaya. 

“Gerakan Bali Bersih Sampah harus menjadi budaya baru kita semua. Tidak ada alasan lagi membuang sampah sembarangan atau bergantung pada plastik sekali pakai,” tegas Wayan Koster di Denpasar, Minggu (6/4/2025).

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami