search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Majelis Hakim PN Denpasar Kurangi Hukuman Bule Australia Jessica Claire dalam Kasus Penghinaan Dokter Hewan
Kamis, 6 Februari 2025, 17:58 WITA Follow
image

Majelis Hakim PN Denpasar Kurangi Hukuman Bule Australia Jessica Claire dalam Kasus Penghinaan Dokter Hewan

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, BALI.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberikan keringanan hukuman kepada Jessica Claire, seorang wanita asal Australia, yang sebelumnya dituntut tiga bulan penjara atas kasus penghinaan terhadap seorang dokter hewan di Bali.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (6/2), hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada terdakwa, yang dinyatakan bersalah dan telah berada dalam tahanan.

Jessica Claire, wanita berusia 50 tahun, dinilai telah merendahkan profesi seorang dokter hewan di Bali Veterinary Clinic, Pererenan, Mengwi, Badung, dengan kata-kata kasar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan ini, sebagaimana halnya terdakwa yang menyatakan pikir-pikir.

Jessica Claire didakwa berdasarkan Pasal 315 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, setelah terbukti melakukan penghinaan yang menyebabkan dokter hewan merasa direndahkan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa membawa kucing peliharaannya, Rocket, yang mengalami luka-luka akibat berkelahi dengan anjing liar ke Bali Veterinary Clinic pada Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 11.42 WITA. 

Rocket diterima dan langsung ditangani oleh dokter jaga, Drh. Made Galih, yang menyarankan agar kucing tersebut mendapatkan perawatan inap.

Sebagai prosedur standar, terdakwa diminta mengisi dokumen rawat inap dan menyetorkan deposit sebesar Rp1,5 juta. Jessica Claire menyanggupi, tetapi mengaku tidak dapat membayar karena kartu ATM-nya terblokir. 

Ia meminta agar pembayaran dilakukan keesokan harinya. Namun, terdakwa tidak hadir keesokan harinya dan tidak memberikan tanggapan meskipun pihak klinik berulang kali menghubunginya melalui WhatsApp.

Setelah enam hari tanpa respons, pihak klinik mengingatkan perjanjian bahwa jika pemilik hewan tidak memenuhi kewajiban dalam waktu lima hari, hak asuh hewan akan dialihkan ke pihak klinik. 

Mendengar hal ini, terdakwa datang dalam kondisi emosi pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, dan menuntut kucingnya dikembalikan secara paksa.

Dalam keadaan marah, Jessica Claire berteriak-teriak di dalam klinik, memasuki area steril tanpa izin, dan merampas dokumen perawatan yang hampir robek. 

Saat Drh. Devita Vanessa berusaha menenangkannya, terdakwa justru melontarkan kata-kata kasar, termasuk umpatan dalam bahasa Inggris seperti “F** you”“You steal my cat” (Kamu mencuri kucing saya), dan yang paling menghina, “You f**ing bitch” (Kamu wanita jalang).

Merasa terhina, Drh. Devita melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa ucapan terdakwa telah merendahkan dirinya dan profesinya, serta menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar aturan dengan memasuki area steril tanpa izin.

Di luar sidang, Kuasa Hukum pelapor, Bandem Dananjaya, SH, MH, menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menghormati aturan dan etika berbicara di Indonesia. 

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, termasuk terdakwa yang menetap di Villa Megilla, Mengwi, wajib menaati hukum setempat.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi peringatan bagi wisatawan atau ekspatriat agar selalu menghormati norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor: Wids

Reporter: bbn/rby



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami