search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Enam WNA Terjaring, Terancam Deportasi di Bali
Selasa, 4 Februari 2025, 15:39 WITA Follow
image

Dari Overstay hingga Scamming, Enam WNA di Bali Ditindak Imigrasi Denpasar

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar konferensi pers terkait hasil operasi pengawasan mandiri yang dilakukan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Operasi dilakukan melalui pemantauan di media sosial serta informasi dari masyarakat.

Pada Senin, 20 Januari 2025, tim gabungan yang terdiri dari enam personel Inteldakim, dua personel BAIS, tiga personel BIN Bali, dan satu personel Intelkam Polda Bali melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah kos-kosan di Jalan Muding, Badung.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu orang WNA asal Ghana berinisial RM.

"Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa RM tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan mengaku bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak Maret 2019.

RM kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Wilayah  Bali, Parlindungan di Denpasar, Selasa 4 Januari 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan, bahwa pada Kamis, 23 Januari 2025, tim gabungan yang sama melaksanakan pengawasan di sebuah rumah di Jl. Tukad Balian Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga WNA asal India yang tinggal di lokasi tersebut.

Ketiga WNA tersebut berinisial P, dengan izin tinggal Visa on Arrival (VOA) berlaku hingga 20 Februari 2025, DK, dengan izin tinggal VOA berlaku hingga 11 Februari 2025, dan SK, dengan izin tinggal ITAS Investor berlaku hingga 15 Juli 2026.

"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka terlibat dalam modus penipuan (scamming) dengan berpura-pura mengurus visa dan tiket perjalanan ke Kanada.

Para korban diyakinkan melalui video call bahwa dokumen mereka telah selesai, sebelum diminta mentransfer sejumlah uang. Ketiga WNA ini kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ridha.

Pada Sabtu, 25 Januari 2025, tim pengawasan mandiri Kantor Imigrasi Denpasar mendatangi Puri Penida Hostel berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Petugas mengamankan seorang WNA asal Inggris berinisial KSM yang diduga menjalankan bisnis penyewaan sepeda motor, yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungannya (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025.

KSM kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Kemudian Kamis, 30 Januari 2025, tim intelijen Kantor Imigrasi Denpasar menerima informasi bahwa seorang WNA asal Kanada berinisial CBY telah diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

CBY masuk ke Indonesia pada 3 Januari 2025 dengan izin tinggal VOA yang berlaku hingga 1 Februari 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa CBY terlibat dalam tindak pencurian dan mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka-luka. Setelah diamankan, ia dibawa ke Bali Royal Hospital untuk perawatan.

Namun, CBY menolak tindakan medis dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas kembali mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap: KSM (WNA Inggris), P, DK, dan SK (WNA India), RM (WNA Ghana), dan CBY (WNA Kanada).

Tindakan ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Denpasar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian guna menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami