11 Kali Pasutri di Denpasar Curi Besi Penutup Gorong-gorong
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Berdalih tidak punya uang untuk membeli obat anak yang sedang sakit, pasangan suami istri (pasutri) HSP (23) dan LAN (22) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Keduanya mengaku sudah 11 kali mencuri besi penutup gorong-gorong di seputaran Denpasar dan menjualnya ke tempat barang rongsokan di Jalan Bung Tomo, Denpasar.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, pasutri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditangkap atas laporan masyarakat dan sempat viral di media sosial.
"Kasus pencurian besi pintu gorong-gorong ini diposting warga perumahan ke sejumlah media sosial dan viral," ungkapnya Selasa 14 Juni 2022.
Semula kejadian ini dilaporkan oleh Gede Agung (43) warga yang tinggal di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah no. 2A Br. Dukuh Pesirahan, Pedungan, Denpasar Selatan.
Laporan terkait hilangnya penutup besi gorong-gorong di depan rumah warga bernama Moody, pada Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WITA.
Dari hasil pengecekan warga melalui rekaman CCTV perumahan terungkap pelakunya mengendarai motor Honda Beat DK 5798 ADF. Sepeda motor itu dikendarai 3 orang, seorang pria membonceng wanita dan seorang anak kecil.
Atas laporan warga itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan mendatangi TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi. Polisi juga menyelidiki nomor plat motor Honda Beat yang dikendarai para pelaku.
Hasil lidik, pemilik motor mengarah ke nama LAN yang beralamat di Jalan Noja Saraswati III Denpasar. Setelah di cek ternyata LAN pernah tinggal disana dan telah menikah dengan seorang laki-laki asal Banyuwangi.
Terlacak, pasutri itu tinggal di Jalan Pulau Belitung I no. 4 Keluraha Pedungan, Denpasar Selatan. Tim Opsnal kemudian menyatroni alamat tersebut pada Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WITA dan pasutri itu akhirnya ditangkap.
"Keduanya ditangkap di kamar kos Jalan Pulau Belitung," bebernya.
Diinterogasi, pasutri itu mengaku mengambil besi penutup gorong-gorong di Jalan Gurita yang viral di medsos, pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.20 WITA. Pencurian dilakukan pada sore hari, saat keadaan sepi.
Selain itu, keduanya juga mengaku sudah beraksi di 11 TKP dengan modus yang sama mencuri besi penutup gorong-gorong. Yakni di Jalan Gelogor Carik Pemogan, Jalan Piranha, Jalan Intaran, Gatsu Timur, Jalan Kebo Iwo, Jalan Buluh Indah, dan Jalan Pantai Berawa.
Mirisnya, pasutri itu mengaku mencuri besi penutup gorong gorong untuk keperluan membeli obat anak yang sakit. Besi hasil curian sudah sempat dijual ke tempat barang rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar seharga Rp126.500.
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit dan sisanya dipakai untuk makan," ujar Iptu Sukadi.
Masalah ekonomi yang disampaikan HSP cukup beralasan. Sebab dirinya pernah bekerja di proyek namun karena wabah pandemi sudah tidak bekerja lagi sejak 3 bulan lamanya. Apalagi istrinya LAN yang seharinya bekerja sebagai penjahit selama pandemi juga tidak pernah mendapatkan orderan dan nganggur sudah 3 bulan.
"Keduanya mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga berniat mencuri," terangnya.
Hasil pemeriksaan, sang istri LAN mengaku dirinya pernah melarang suaminya HSP untuk tidak mencuri. Namun karena keadaan anak sedang sakit, pelaku nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk membeli obat anaknya yang kini berusia 3 tahun.
Pelaku mengambil besi agar bisa dijual dirongsokan dan cepat mendapatkan uang.
"Keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," terangnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/spy