search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Remaja Jadi Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun
Senin, 21 Maret 2022, 20:50 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.

Dua remaja yang baru lepas dari seragam abu-abu, memilih untuk menjalankan bisnis narkoba karena tidak bisa melanjutkan ke jenjang kuliah.

Nahasnya, kedua terdakwa yang masih belia ini pun harus masuk bui selama 6 tahun di Lapas Kerobokan, Badung. Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto, memutuskan hukuman kepada masing-masing terdakwa KAS (18), dan WS (20) yang dibacakan dalam sidang yang digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja melawan hukum undang-undang tentang narkotika. Kedua terdakwa ini terbukti secara sah telah menguasai dan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Perbuatan dari masing-masing terdakwa oleh hakim dinyatakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

"Menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1.820.000.000 dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka dapat digantikan pidana 6 bulan penjara," putus hakim.

Pertimbangan ketuk palu hakim di PN Denpasar, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Disebutkan bahwa kedua terdakwa ditangkap polisi Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Padang Griya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. 

Gerak gerik dari kedua terdakwa saat berboncengan yang memancing Polisi untuk melakukan tindakan. Namun saat itu di lokasi, nihil ditemukan barang bukti. Petugaspun langsung meminta HP terdakwa guna melakukan pengecekan dugaan ada komunikasi transaksi narkoba.

Terdakwa Wayan menjawab bahwa HP nya tertinggal di rumah temannya, A.A Anjas Cahya Dinata (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Padang Griya, Padang Sambian kelod, Denpasar Barat.

Lalu, polisi mendatangi rumah tersebut. Di sana polisi melihat terdakwa Wayan dengan gelagat yang mencurigakan langsung masuk kamar dan membuka almari pakaian mengambil sebuah tas kompek warna hitam yang akan disembunyikan di atas plavon kamar. 

Saat itu juga Polisi langsung merampas dugaan adanya barang bukti. Benar saja, dalam tas itu ditemukan ada 35 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 30, 66 gram dan barang bukti terkait lainnya.

Atas dasar inilah, keduanya dihukum selama 6 tahun. Jaksa Ni Komang Sasmiti yang sebelumnya menuntut keduanya dihukum 7,5 tahun memilih untuk meminta waktu selama tujuh hari guna memberikan tanggapan atas keputusan hakim.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami