search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
25 Orang Pelanggar Prokes di Jaring Yustisi Denpasar
Kamis, 3 Februari 2022, 11:05 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini penertjban dilaksanakan di Banjar Pitik Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kamis (3/2).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 22 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang di denda karena tidak menggunakan masker.

Mengingat kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti push up ditempat dan mengapal Pancasila. "Dengan sanksi tersebut pelanggar tidak mengulang kesalahaanya lagi," kata Sudarsana.

Untuk lebih lanjut pihaknya akan melakukan penertiban secara ketat. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Saat penertiban pihaknya tidak lupa mengedukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami