search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Oknum Penyidik Polda Bali Diduga Minta Uang Biaya Perkara
Selasa, 12 April 2022, 22:50 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Tiga oknum penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali sudah dilaporkan resmi oleh korbannya, Jola Kathreine didampingi kuasa hukumnya Zulfikar Ramly.

Tiga oknum berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA diduga kuat meminta sejumlah uang untuk biaya perkara. 

Menanggapi hal ini, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra berjanji akan menindak tegas bila ketiga oknum Polisi itu melanggar kode etik profesi. Polda Bali akan bertindak profesional memproses dugaan pelanggaran tersebut.

"Yang jelas, kita berlaku profesional apabila didapatkan anggota yang seperti itu ya diperiksa. Apabila terbukti, ya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kapolda usai rilis narkoba, Selasa 12 April 2022. 

Jenderal bintang dua ini menegaskan, Bid Propam Polda Bali akan menjalankan tugas dan fungsinya. Ketika ada anggota yang bertindak di luar prosedur kepolisian akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Dalam arti pasal apa yang dikenakan kepada anggota yang melakukan tindakan terpuji itu. Pungli atau disiplin lainnya. Propam akan menjalankan fungsinya," tegasnya. 

Menurutnya, tidak hanya kasus penanganan perkara tapi pencanangan operasi juga dilibatkan. "Seperti kemarin kami mengamankan kegiatan unjuk rasa, ada propam di situ. Kalau ada anggota yang bertindak tidak sesuai prosedur pasti akan tidak," terangnya. 

Terkait kasus ini apakah oknum tiga penyidik itu dinonjobkan sementara waktu, Irjen Putu Jayan mengatakan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan propam. 

"Non job atau tidak tergantung dari bobot perkara yang sedang ditangani propam," ungkap Kapolda. 

Sebagaimana diberitakan, tiga oknum penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali dilaporkan ke Propam Polda Bali oleh warga bernama Jola Kathrine serta kuasa hukumnya Zulfikar Ramly. Ketiganya berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA diduga meminta sejumlah uang untuk biaya perkara. 

Kasus ini bermula kliennya Jola Kathrine melaporkan oknum Advokat I Ketut. G. S, S.H dkk dan Ibu rumah tangga Ida Ayu Nyoman S.L dkk ke Polda Bali. Para terlapor diduga telah mencemarkan nama baik, fitnah dan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 dan 317 KUHPidana. 

Namun selama setahun laporan tersebut tidak ada kejelasan ditangani penyidik. Ramly mengakui pihaknya menerima SP2HP dari penyidik Polda Bali pada tanggal 27 Desember 2021. Dalam surat itu dinyatakan penyidik sudah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. SP2HP terakhir diterima tanggal 28 Januari 2022 dan penyidik menyatakan tindak lanjut untuk gelar perkara. 

Hingga akhirnya Ramly beserta kliennya melaporkan tiga oknum Penyidik Polda Bali yang menangani perkara tersebut atas pengaduan pelanggaran kode etik ke Kapolri pada 15 Desember 2021. Surat tersebut ditujukan juga ke Kadivpropam Mabes Polri dan Kompolnas. 

Dimana dasar laporan itu, karena para oknum penyidik itu beberapa kali meminta uang kepada pelapor. Namun penyidikan masih saja berjalan di tempat. Ramly dan kliennya pun memiliki bukti kuat, dimana para oknum penyidik tersebut meminta uang. Meski jumlahnya tidak disebut secara gamblang oleh Ramly, namun nilainya cukup besar. 

Kompolnas lalu merespon surat itu pada 11 Januari 2022 diterima langsung pihak Kompolnas melalui Drs. Pudji Hartanto Iskandar MM yang menyatakan akan minta klarifikasi kepada Kapolda Bali melalui surat Ketua Kompolnas No : B 2522A/Kompolnas /1/2022 tanggal 11 Januari 2022.

Tertanggal 4 April 2022 Ramly dan kliennya menerima SP2HP 2-3 dari Kabid Propam Polda Bali Kombes Bambang Tertianto dengan No Surat : B/2752/IV/WAS 2.4/2022/Bid Propam. 

"Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyelidikan subbidpaminal Bipropam Polda Bali telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri yang di lakukan oleh 3 Oknum penyidik Polda Bali tersebut," imbuh Ramly. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami