search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3.500 Anggota Goldkoin di Bali Total Rugi Rp77 Miliar
Jumat, 22 April 2022, 17:00 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_222204100441_3500AnggotaGoldkoindiBaliTotalRugiRp77Miliar.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Sebanyak 3.500 anggota atau member PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) di Bali mengalami kerugian Rp77 miliar akibat investasi bodong yang dijalankan perusahaan tersebut.

"Untuk Bali sendiri ada sekitar 3.500 member dengan kerugian total Rp77 miliar," ujar Kuasa Hukum I Wayan Mudita SH selaku kuasa hukum puluhan korban GSI yang melapor ke Polda Bali, Kamis, 21 April 2022.

Mudita bersama 20 orang korban investasi bodong PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 21 April 2022. 

Hal ini setelah buntut penyegelan Kantor GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar Utara, oleh Polresta Denpasar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka datang untuk berkonsultasi sekaligus mempertanyakan laporan mereka terkait Pengaduan Masyarakat Dumas/280/IV/2022/SPKT/Polda Bali tertanggal 8 April 2022.

"Ke-20 korban ini mewakili 86 korban lainnya yang sudah berkoordinasi dan membuat surat pernyataan," beber Mudita, pada Kamis 21 April 2022. 

Wayan Mudita mengatakan ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Dimana, empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional. 

"Satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan. PT GSI ini telah dinyatakan investasi bodong oleh Waspada Investasi OJK," terangnya. 

Wayan Mudita kembali menerangkan, pihaknya pada 31 Maret 2022 telah melayangkan somasi namun hingga kini tidak ada respon. Sehingga pihaknya pada 8 April 2022 membuat laporan ke SPKT Polda Bali. 

Namun seiring pelaporan, ada kelompok korban lain yang telah melaporkannya ke Polresta Denpasar.  "Jadi Polresta yang duluan menyegel dengan police line tempat tersebut," ungkapnya. 

Ia juga merinci kerugian dari 86 korbannya kurang lebih 4 miliar. Dengan kerugian antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. 

Wayan Mudita meminta aparat kepolisian Polda Bali untuk segera mengantensi laporan Dumas tersebut. 

"Kami sebelumnya sudah lapor ke Polda tapi sangat sayangkan, malah Polresta Denpasar yang gerak cepat," sindirnya. 

Terkait kerugian, salah seorang korban bernama Susan mengatakan dirinya mengalami kerugian Rp 220 juta dari investasi bodong tersebut. Dengan rincian, Rp 100 juta pumping mobil, Rp 50 juta untuk charity, Rp 50 juta pengadaan dana, dan 20 juta untuk Bali Token. 

Perempuan keturunan Indonesia yang kini sudah menjadi warga Amerika Serikat itu mengaku mengetahui investasi ini dari teman yang sudah join. 

Menurut Susan, awalnya dia ikut yang reguler sebesar Rp 10 juta. Memang diakuinya,

pada saat itu ia mendapatkan keuntungan sehingga tertarik mengikuti investasi lanjutan. 

"Saya tertarik dan ikut program pumping mobil. Saya tertarik karena katanya kalau setor uang Rp 100 juta maka bisa dapat mobil. Bisa dipilih seperti Xpander, Wuling, dan lainnya. Syaratnya harus jadi member GLC," bebernya. 

Namun pada kenyataanya, Susan tertipu setelah uang Rp100 juta disetor secara tunai melalui rekening koperasi milik perusahaan tersebut. 

Kasus ini terungkap lada saat zoom meeting dengan OJK pada Febuari 2022 ternyata perusahaan itu bodong. Setelah dicari tahu ternyata izin-izin yang terpampang di kantor tersebut adalah palsu. 

"Ternyata izinya tidak ada. Yang dipampang itu ternyata untuk mengelabui para member supaya percaya," sebutnya. 

Padahal katanya, ia sudah mentransfer uang pada 20 Desember 2022, terhitung selama 90 hari. 

"Sebenarnya Maret saya sudah dapat mobil. Saya sebenarnya tinggal di Amerika Serikat dan datang ke sini untuk mengambil mobil yang dijanjikan itu. Sekarang ini saya tidak menuntut mobil tetapi kembalikan uang saya Rp 100 juta secara cash," katanya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami