Aktor Netflix Menari Bugil di Gunung Batur Akhirnya Dideportasi
https://beritabali.com/assets/posting/berita_222504090451_AktorNetflixMenariBugildiGunungBaturAkhirnyaDideportasi.jpg
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Viral warga negara asing yang membuat video meresahkan dengan tanpa busana diduga dibuat di Gunung Batur, Kintamani, Bangli tengah mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Hal ini sangat bertentangan dengan kebudayaan indonesia khususnya kebudayaan di Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Agama.
Terkait hal tersebut akhirnya pada hari Minggu (24/4) team dari Intelijen dan penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian dan mendatangi lokasi penjamin.
Tujuannya tidak lain untuk meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan diduga kuat adalah milik seorang warga negara asing yang ada dalam video viral tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin, 24 April 2022, pukul 09.00 WITA telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada warga negara asing diduga kuat adalah, yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan didapati keterangan, WNA tersebut bernama, Jeffrey Douglas Craigen, Usia 34 tahun kelahiran 30 Juli 1988, Menggunakan izin tinggal kunjungan berlaku sampai 24 Mei 2022 beralamat tingal sementara di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar.
"Adanya kegiatan seseorang warga negara Kanada melakukan semacam tari telanjang di daerah Gunung hal ini tentunya bertentangan dengan adat istiadat maupun aturan di Indonesia, bukan hanya aturan tertulis namun termasuk aturan yang tidak tertulis juga," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Senin,(25/4) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.
Dirinya memaparkan, Jeffrey Douglas Craigen masuk pertama kali di indonesia pada tahun 2018 setelah itu dia keluar. Dan masuk kedua pada akhir 2019 tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok, dan Bali untuk berselancar dan berlibur serta menikmati keindahan alam di Bali.
Ia juga mencari pengobatan alternatif terkait penyakit menurut dirinya osteoporosis. Yang bersangkutan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari bekerja di Kanada sebagai aktor di Kanal Netflix, pengisi suara film animasi, dan membintangi iklan komersil serta penyembuhan secara psikologis melalui online.
;">"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa, video viral diunggah adalah dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022 ini," katanya.
Yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa, Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali dan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali karena motif yang bersangkutan dalam membuat film hanya sekedar mengekspresikan dengan menari tarian Haka dari Selandia Baru.
Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian dalam hal ini akan dilakukan deportasi.
Namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagai mana diatur dalam pasal 75 ayat 1 Undang undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menentukan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindak administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang undangan.
Dirinya mengimbau, kepada masyarakat di Bali agar pro aktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran dilakukan oleh warga negara asing dan kepada pihak berwenang sehingga, dapat diambil tindakan tegas bila terjadi pelangaran.
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali juga agar selali berperilaku tertib dan menghormati hukum serta nilai- nilai budaya masyarakat di Bali karena, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi kehormatan dan kewibawaan Negara Indonesia," pungkasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim