search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anak Anggota DPRD Bali Diduga Edarkan Ganja di Petitenget
Senin, 11 Juli 2022, 08:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Sederetan nama anak kandung Wakil Rakyat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba kembali menjadi target operasi kepolisian. 

Setelah anak pejabat Dewan Badung dan Buleleng dijebloskan ke tahanan, giliran WKK yang merupakan anak kandung anggota DPRD Bali I Wayan Kariarta. 

WKK dibekuk dengan barang bukti 200 gram ganja kering di seputaran Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Sabtu 9 Juli 2022. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sekitar pukul 21.00 WITA.

 

 "Pelaku ini anak anggota anggota DPRD Bali. Profesinya pengacara dan pengusaha," ungkap sumber, pada Minggu 10 Juli 2022. 

Tersangka Wayan Kobi Kariarta yang merupakan anak dari anggota Dewan Fraksi PDIP ini diringkus atas informasi masyarakat. Selanjutnya Polisi menyelidiki dan mengikuti gerak gerik yang bersangkutan. 

Dalam sebuah penyergapan, WKK tak berkutik saat akan mengambil paketan narkoba di seputaran Padang Sambian Denpasar Barat. Ia kemudian digeledah dan polisi mengamankan barang bukti 200 gram ganja kering. 

 "Pelaku kepergok mengambil tempelan ganja di TKP. Barang bukti 200 gram ganja kering," ujar sumber. 

Polisi kemudian menggiring ke rumahnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Laksmana no 9, Banjar Padang Sambian Tengah, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat. Namun di dalam kamarnya, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba lainnya.  

Setelah dibekuk, WKK dan barang bukti ganja kering dibawa ke Mapolda Bali. Hasil pemeriksaan, diindikasi ganja tersebut akan diedarkan tersangka di sebuah tempat hiburan miliknya di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung. 

 

"Diduga ganja ini akan dibawa kesana karena dia punya tempat hiburan di Petitenget. Barang bukti sebanyak itu tidak mungkin dikonsumsi sendiri," ujarnya. 

Soal penangkapan ini pihak Polda Bali belum ada yang berkomentar. Kepada wartawan, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Made Rustawan yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi tersebut. 

 

"Sementara belum ada informasi. Masih tunggu dari rekan-rekan di Dit Res Narkoba," katanya Minggu 10 Juli 2022. 

Editor: Robby Patria

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami