search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anak Ketua DPRD Badung Ngaku Menyesal Pakai Ganja
Rabu, 13 Juli 2022, 09:48 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Anak Ketua DPRD Badung Ngaku Menyesal Pakai Ganja.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Anak Ketua DPRD Kabupaten Badung berinisial PNCAGP mengaku menyesal akan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang kini menjeratnya.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku menyesal di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/7/2022).

"Penyesalan kepada diri sendiri dan orang tua pastinya yang mulia," katanya dalam sidang pembuktian secara daring tersebut.

Terdakwa pun membenarkan keterangan saksi yang menyebut bahwa ganja seberat 236 gram yang ditemukan polisi di kediamannya Jalan Panji No. 27, Dalung Kuta Utara pada 14 Mei 2022 adalah miliknya.

 

"Ini berarti hukuman yang pertama bagi saudara. Mungkin inilah jalan untuk menyadarkan saudara. Kasihan orang tuamu berat menanggung beban. Kasihan keluarga dan istrimu pasti kena imbas. Berpikir panjanglah sebelum berbuat," kata Hakim Putu Suyoga.

Adapun saksi yang dihadirkan saat sidang tersebut bernama Soni Arditama, putra ketua DPRD Badung itu mengakui semua keterangan adalah fakta lapangan.

"Kejadiannya sekitar pukul 19.00 WITA, Kapolsek Denpasar Barat menyatroni rumah saya bersama Soni yang awalnya ditangkap, kemudian kapolsek bawa surat tugas untuk menggeledah rumah saya dan ditemukan di kamar saya klip, ganja, linting rokok 6 bungkus," kata Putu Nova menceritakan.

Anak dari anggota partai PDI Perjuangan itu mengatakan polisi melanjutkan penggeledahan ke kamar berikutnya.

Dari sana ditemukanlah lemari terkunci yang akhirnya dibongkar dan ditemukan barang bukti batang, biji, dan daun ganja

Terdakwa mengaku bahwa dirinya meminta saksi mengambil narkoba tersebut tanpa memberitahu isi di dalamnya. Ia mengatakan benda itu dikonsumsi untuk mengurangi rasa sakit pasca kecelakaan yang dialaminya pada 2019.

 

Terdakwa juga menuturkan bahwa dalam waktu sehari dirinya dapat mengonsumsi ganja sebanyak 6-8 linting, hingga akhirnya ketergantungan. Namun saat ini dirinya mengaku dalam kondisi yang lebih baik.

"Saat ini keadaan saya lebih baik dan tidak ada keinginan, dari program yang diberikan sudah cukup bagus untuk mengurangi keinginan saya untuk mengonsumsi ganja," katanya melalui sidang daring.

Atas pengakuannya, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutannya. Imam Ramdhoni selaku JPU memohon kepada hakim untuk memberikan waktu selama tujuh hari sebelum membacakan tuntutannya.

 

Untuk diketahui pada sidang terdahulu Ramdhoni mengajukan dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.  (sumber:suara.com)

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami