ASN Pemkot Denpasar Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
https://beritabali.com/assets/posting/berita_221804010412_ASNPemkotDenpasarDilarangMudikLebaranPakaiMobilDinas.jpg
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Aparat sipil negara / ASN Pemkot Denpasar dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Minggu, mengatakan bahwa semua ASN harus mematuhi ketentuan tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sebagai ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat sehingga ASN wajib taat pada aturan tersebut. Oleh karena itu kepala kantor setempat harus mensosialisasikan aturan sejak awal," katanya, Minggu 17 April 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah meminta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Baca juga:
Maret 2022, Nilai Ekspor Bali Naik 9 Persen
Pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pengajuan cuti ASN selama masa mudik Lebaran. (sumber: Antara)
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim