search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Begini Akhir Kasus Penipuan Pinjaman Kredit Macet di Denpasar
Selasa, 28 Juni 2022, 22:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kasus penipuan bermodus membawa suami palsu untuk pinjaman kredit macet diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). 
Kedua belah pihak yang berseteru berdamai dan korban bersedia mencabut laporanya. 

Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno,S.H., seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas tindak pidana penipuan ini dialami korbannya Putu Gede Noviartha (42). 

Ia melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar, pada 14 Januari 2022 lalu. Noviartha mengaku menjadi korban penipuan di Bank Kanti cabang Denpasar, pada 22 November 2019 lalu. 

Tersangka dalam hal ini adalah IA Octavia Satrya Ratih (48). Tersangka memiliki kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar dan mengalami macet (tidak bisa membayar cicilan). 

AKP Andri mengungkapkan, tersangka Octavia awalnya meminta bantuan kepada Sri Astuti selaku karyawan BPR Kanti, agar mencarikan orang untuk membantu melunasi kreditnya. Saksi lantas mengenalkan tersangka ke korban. 

Setelah terjalin kesepakatan, tersangka dan korban janjian bertemu di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar guna melunasi sisa kreditnya. Tapi, kurun waktu 3 bulan berjalan, Octavia tidak urung membayar janjinya tersebut. 

"Tersangka Octavia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban," ungkapnya. 

Korban kemudian menawarkan untuk membantu tersangka meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Bank lain. Namun pada saat dilakukan survey oleh pihak Bank, tersangka mengaku bahwa yang menandatangani di surat perjanjian tersebut bukanlah suaminya. 

Tapi laki-laki yang disewa oleh tersangka bernama Made Mada Permana. Akibatnya korban merasa ditipu dan melaporkannya ke Polisi. 

"Tersangka mengajak laki-laki berpura-pura menjadi suaminya untuk menandatangani surat perjanjian, agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa hutang di Bank BPR Kanti," ungkapnya. 

AKP Andri mengungkapkan, Restorative Justice ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan keterangan kedua belah pihak. 

Selanjutnya, kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman. 

“Kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf. Korban juga sudah mencabut laporan. Sehingga kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar Restorative Justice,” terangnya. 

Selain itu kata AKP Andri, pihaknya juga telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut, sebagai salah satu syarat dari pelaksanaan RJ dan sebagai bentuk pertanggung-jawaban penyidik. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami