search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jika Melanggar, Cuti Bersyarat Jerinx Bisa Dicabut
Rabu, 3 Agustus 2022, 19:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jika Melanggar, Cuti Bersyarat Jerinx Bisa Dicabut.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

I Gede Aryastina alias Jerinx resmi dinyatakan bebas sejak Selasa (02/08) lalu. Namun, bebasnya dari jeruji besi di dalam Lapas Kerobokan lantaran mendapat izin bebas cuti bersyarat yang sempat diajukan pihak Jerinx.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Rabu (03/08). 

Dalam keterangannya, Jerinx bebas lantaran Permohonan Cuti Bersyarat dikabulkan. Namun Ia tetap mengikuti syarat umum dan syarat khusus di Bapas Kelas I Denpasar terkait proses wajib lapornya. 

 

“Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktivitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan izin,” Ucap Andiyani. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitulu menyatakan bahwa Pemberian Cuti Bersyarat yang diberikan I Gede Aryastina telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama didalam Lapas,” ungkap Anggiat.

 

Selama menjalani Cuti Bersyarat I Gede Aryastina harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. 

“Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut,” Tutup Anggiat.

Untuk diketahui, Jerinx menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Ia kemudian dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke LP Kerobokan pada tanggal 1 April 2022.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami