Korupsi Air Tangki PDAM di Nusa Penida, 2 Pria Divonis 12 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pindana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyatakan I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 hingga September 2019 an.
Perbuatan kedua terdakwa yang dilakukan secara bersama sama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa pidana penjara masing-masing dengan hukuman selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 2 bulan kurungan," putus hakim.
Disamping itu para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan memerintahkan uang sebesar Rp.320.450.000 yang dititipkan oleh para terdakwa kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.
Menyatakan barang bukti nomor urut 1-867 berupa dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara. Menyatakan barang bukti nomor urut 868-877 berupa 3 Unit Komputer dan 3 unit printer, 1 (satu) unit mobil tangki beserta STNKnya dan 1 (satu) buah cap/stempel dikembalikan kepada PDAM Unit Nusa Penida yang bertujuan untuk dapat kembali melayani kebutuhan pemenuhan air bersih dimasyarakat melalui Plt. Kepala Unit Nusa Penida An. I Dewa Gede Merta.
Bahwa atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima dan penuntut umum menyatakan piker-pikir. JPU Putu Gde Darmawan Hadi Saputra,SH.,MH yang sebelumnya menuntut hukuman kepada kedua terdakwa selama 1 tahun 5 bulan, juga menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, kedua terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida. Dimana sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Bahwa para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dimana jika menggunakan aplikasi BIMA SAKTI maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
"Bahwa uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi BIMA SAKTI ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II Suardita dilaci meja kerjanya atas sepengetahuan Terdakwa I Narsa Sebut Jaksa.
Terdakwa Narsa selaku atasan yang dari terdakwa Suardita, beralasan menyimpan uang tersebut untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.
Menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi BIMA SAKTI, namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya, padahal tidak ada kendala pengiriman.
Berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dalam persidangan sebelumnya bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM sebagaimana ketentuan yang telah diatur.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim