search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi LPD, Giliran Mantan Bendesa Adat Sunantaya Diadili
Kamis, 14 April 2022, 20:35 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Setelah Mantan Ketua LPD Sunantaya, Desa Penebel Tabanan divonis bersalah. Kini giliran Mantan Bendesa adat di desa tersebut ikut didudukkan terkait kasus dugaan korupsi.

I Gede Wayan Sutarja (57) mantan Bendesa Adat Sunantaya, begitu diadili langsung pada tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi I Gede Ketut Sukerta selaku Ketua LPD setempat (Vonis).

Bahwa terdakwa diangkat sebagai Bendesa Adat Sunantaya sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2017. Selaku bendesa adat yang bersangkutan secara langsung menjabat sebagai ketua pengawas atau panureksa pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Sunantaya.

"Terdakwa diduga ikut serta bersama-sama turut serta dalam membantu Ketua LPD (terpidana) melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana LPD Sunantaya," tulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum )IB Putu Widnyana,SH.

Dibacakan secara virtual oleh JPU dihadapan Hakim Ketua Heriyanti, SH., M.Kum didampingi hakim anggota Nelson, SH dan Soebekti, SH. Dipaparkan bahwa patut diduga terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017.

"Dalam hal ini, terdakwa bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas/Panureksa LPD Sunantaya. Kerugian akibat perbuatan terdakwa ditapsir sekitar Rp1,1 miliar," tulis dakwaan.

Penghitungan nilai kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan. Dalam kasus ini, Bendahara LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Suandewi juga diseret kepersidangan (dalam berkas perkara terpisah).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Kedua Tersangka adalah  melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami