KPU Bali-Disdukcapil Kerja Sama Sinkronisasi Data Pemilih
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan perlu adanya persamaan persepsi dan kerja sama yang baik antara KPU dengan Disdukcapil dalam mewujudkan sinkronisasi data pemilih di lapangan yang berkualitas.
Hal itu ditegaskannya saat membuka rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 untuk Sinkronisasi Data, di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis, (11/8/2022).
Lebih lanjut, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya juga menerangkan dalam paparan materinya bahwa kualitas data pemilih ditentukan oleh kualitas data kependudukan.
Sehingga menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 perlu dilakukan pencermatan hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri di masing-masing Kabupaten/Kota antara lain data ganda dan data tidak padan serta meninggal.
Darmasanjaya pada kesempatan tersebut juga menambahkan terkait sinkronisasi data penduduk yang telah meninggal dunia, agar dapat dibantu proses sinkronisasi data dengan adanya penerbitan akta/surat keterangan kematian.
Pada sesi diskusi, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan proses koordinasi dengan stakeholder, kegiatan faktual yang dilakukan kelapangan, kendala serta progres tindak lanjut hasil penyandingan data.
Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bali mewakili Gubernur Bali, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketua Bawaslu, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/rls