Nempel Sabu, Pedagang Sayur di Denpasar Diupahi Rp3 Juta
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Pedagang sayur keliling kurir narkoba bernama Eko Wahyudi (28) dibekuk Tim Resnarkoba Polresta Denpasar, pada Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WITA.
Tersangka asal Banyuwangi, Jatim ini dibekuk di rumahnya di belakang Arimanu Guest House Jalam Segara Madu Nomor 5, Banjar Kubi Alit, Kedonganan, Kuta Selatan.
Eko baru seminggu menjadi target polisi karena ditenggarai sebagai pengedar narkoba. Ia kerap berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 5762 BG untuk menempelkan narkoba di sejumlah lokasi.
Setelah menerima informasi tersebut petugas Resnarkoba langsung menangkap Eko di TKP sekitar pukul 13.00 WITA. Namun saat ditangkap dia sempat membuang tas di selokan. Ia tak berkutik setelah barang bukti ditemukan dan disaksikan oleh warga sekitar.
"Ada masyarakat sipil yang menyaksikan penangkapan itu," beber sumber, Rabu 6 Juli 2022.
Setelah tas dibuka, ternyata berisi sabu sebanyak lima paket plastik klip dengan berat brutto 131,19 gram atau berat bersih 128 gram.
Kemudian, sebuah isolasi warna hitam, sebuah isolasi warna putih, satu cutter dan satu gunting. Selain itu, turut diamankan sepeda motor dan HP Infinix milik tersangka.
Dìinterogasi, Eko mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Kabat dari Banyuwangi Jawa Timur. Ia membawa narkoba itu ke Bali untuk diedarkan sistem tempel dengan diupah sebesar Rp3 juta.
"Dia ini kurir narkoba," ujar sumber.
Polisi lalu menggeledah kamar penginapan Arimanu Guest House tapi tidak ditemukan barang bukti. Terkait penangkapan ini Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum memberikan komentar resmi.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/spy