search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasutri Asal Gianyar Jual Video Syur di Medsos Raup Rp50 Juta
Rabu, 10 Agustus 2022, 11:44 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pasutri Asal Gianyar Jual Video Syur di Medsos Raup Rp50 Juta.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Polda Bali mengungkap konten pornografi yang disebarkan di media sosial twitter yang diperankan pasangan suami istri asal Gianyar, Bali berinisial GG (33) DKS (30).

Selain memerankan, mereka juga nekat menjual video syur yang diperankan oleh keduanya melalui media sosial Twitter. Diketahui mereka membuat 20 video syur yang telah disebarkan oleh pelaku melalui media sosial Twitter dan Telegram.

 

Saat ini Reskrimsus Polda Bali hanya menahan suami GG di tahanan Polda Bali sedangkan sang istri yang juga tersangka DKS, tidak ditahan dengan alasan anak masih kecil.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan awal mulai penangkapan tersebut saat reskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter dengan konten porno.

Aksi tersangka dilakukan dengan mengunggah postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup telegram untuk berbagi video syur.

"Untuk dapat mengakses grup telegram pelaku memasang tarif Rp 200.000 per orang,” katanya pada Rabu (10/8/2022).

Satake Bay melanjutkan bahwa tujuan awal pembuatan adegan ranjang ini hanya untuk sensasi. Namun kemudian pasangan suami istri tersebut berniat menjual cuplikan  adegan tersebut di media sosial Twitter.

 

Sedangkan lokasi pembuatan adegan porno tersebut di lakukan di beberapa tempat seperti rumah dan villa di Bali.

"Beberapa adegan dibuat tahun 2019, tahun 2021 mulai disebarkan di media sosial dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp50 juta,” pungkasnya.

 

Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan  pasal 4 pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan. (sumber: suara.com)

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami