search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasutri Pedagang Bakso di Denpasar Nyambi Jual Pil Koplo
Jumat, 19 Agustus 2022, 19:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pasutri Pedagang Bakso di Denpasar Nyambi Jual Pil Koplo.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Jadi tukang bakso tidak membuat pasangan suami istri (pasutri) ini bersyukur. Adalah pasutri Hadi (36) dan Laili Jamila (39) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat karena mengedarkan 10 ribu pil koplo selama setahun terakhir. 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, pasutri itu ditangkap pada Kamis 18 Agustus 2022. Keduanya diketahui berjualan bakso keliling namun dicurigai mengedarkan pil koplo. 

 

"Mereka ini pedagang bakso keliling tapi nyambi jualan pil koplo," bebernya. 

Bermula tersangka Hadi diringkus Polisi saat berjualan di Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Dari penangkapan itu disita barang bukti 10 butir pil koplo. 

 

Hasil pengembangan di tempat kosnya di Jalan Indrajaya Gang Dayu, Denpasar, polisi kembali menyita 2.500 butir pil koplo. Polisi juga mengamankan istrinya. 

"Ribuan pil koplo sudah diamankan sebagai barang bukti," bebernya. 

Kepada Polisi, pasutri itu mengaku pil mengedarkan pil koplo kepada kuli bangunan. Satu klip berisi 10 butir dijual seharga Rp30.000. 

Dijelaskannya, ribuan pil koplo itu dipesan secara online dari Banyuwangi, Jawa Timur. Harga perbutir Rp 1.800. 

"Tersangka menjualnya Rp 3.000 per butir," beber Kapolsek Mahendra. 

 

Tersangka Hadi membenarkan sejak setahun terakhir ini berjualan pil koplo untuk menambah penghasilan. Bahkan, selama setahun sudah lima kali mendatangkan pil koplo. 

"Setiap kali pesan sebanyak 2.000 butir. Keuntungan yang didapat setiap 2.000 butir adalah Rp2.4 juta. Keduanya mengaku menjual pil koplo untuk mendapatkan uang tambahan," ujarnya. 

 

Atas perbuatanya, pasutri itu dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami