search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembuat Narkoba Jenis Baru Cookies Ditangkap di Panjer
Rabu, 6 April 2022, 08:40 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR SELATAN.

Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap home Industri pembuatan kue cookies mengandung narkoba di sebuah rumah di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo nomor 9 Panjer Denpasar Selatan, pada Jumat 1 April 2022.

Polisi menangkap pembuat kue tersebut bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24). Pria kelahiran Yogjakarta ini sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu dan divonis selama 2,8 tahun penjara. 

Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, tersangka Emanuel dibekuk di seputaran Jalan Tukad Musi Renon Denpasar pada Jumat 1 April 2022 sekitar pukil 19.00 WITA. Tersangka Emanuel tak berkutik setelah kedapatan mengambil tempelan narkoba

"Ia dipergoki sedang mengambil tempelan narkoba yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di pinggir jalan," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang saat rilis di lokasi home industry. 

Dari interogasi, pria asal Yogjakarta ini mengaku memiliki kue cookies yang mengandung narkoba. 

Selanjutnya, tim menggeledah rumah tersangka di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo nomor 9 Panjer Denpasar Selatan. Dalam penggeledahan itu, di ruang tamu ditemukan 1 kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika. 

Kemudian, 1 plastik klip berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi sebuk warna cream, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kompor gas, 1 gelas stain les, 1 buah sendok stainles, 1 buah korek api gas, 1 botol liquid vape, 1 buah pipa kaca, dan 1 buah Hp Iphone warna hitam. 

"Kami ungkap adanya home industry pembuatan kue cookies mengandung narkotika," bebernya. 

Perwira melatitiga di pundak ini menerangkan, tersangka Emanuel mengaku disuruh oleh Dimas diduga seorang napi lapas untuk membuat kue cookies tersebut pada awal Maret 2020. 

Dalam produksi awal, ia berhasil membuat kue cookies sebanyak 100 buah dan kemudian kue dikirim oleh tersangka sebanyak 80 buah melalui pengiriman JNE. Sementara 20 buah lagi (kue cookies) dikonsumsi sendiri oleh tersangka. 

"Kue cookies mengandung narkoba ini dijual hanya kepada teman teman tersangka yang mengenalnya selebihnya dengan sistem tempel," ungkapnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami