search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuhan Gung Mirah Terencana, Ancamannya Hukuman Mati
Senin, 29 Agustus 2022, 21:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pembunuhan Gung Mirah Terencana, Ancamannya Hukuman Mati.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Polda Bali merilis pengungkapan kasus pembunuhan pegawai bank di Gianyar, Gusti Agung Mirah Lestari (42) yang jasadnya ditemukan di pinggir hutan Klatakan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di Desa Melaya, Jembrana. 

Kedua pelaku yakni Nova Sandi Prasetia (31) dan Rahman (28) yang ditangkap di Bandar Lampung, pada 27 Agustus 2022 sudah merencanakan membunuh korban. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, dari pengakuan pelaku diketahui motif pembunuhan ini adalah faktor ekonomi. Sebab kedua pelaku ingin menguasai harta korban yakni mobil Honda Brio DK 1792 FAL warna putih. 

Baca juga:
Tersangka Rahman Pembunuh Gung Mirah Residivis Pencurian

"Pelaku berinisial NSP (Nova) bekerja sama dengan temannya RN (Rahman) untuk menguasai harta korban yaitu 1 unit mobil Honda Brio. Mobil sudah kami sita dan 2 ponsel korban,” kata perwira melati tiga di pundak ini, pada Senin 29 Agustus 2022. 

Diketahui, pelaku Nova yang merupakan kekasih korban Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah untuk berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran.

 

Setelah makan-makan, pelaku mengakui bahwa Gusti Mirah dieksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.  

Gusti Agung Mirah Lestari merupakan wanita berusia 42 tahun, yang diketahui merupakan seorang pegawai bank di Gianyar. 

Kombes Satake Bayu menjelaskan, kejadian ini berawal pada hari Minggu 21 Agustus 2022 keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung. Pada Selasa, 23 Agùstus 2022 masyarakat melaporkan adanya penemuan jenazah di jalan sekitar Melaya mendekat ke arah Gilimanuk pukul 01.00 WITA. 

"TKP penemuan jasad ini adalah dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembarana," bebernya. 

Dari olah TKP dan berdasarkan kamera CCTV diketahui bahwa mobil korban melintas menyebrangi Gilimanuk pada Minggu 21 Agustus 23.00 WITA.

"Pelaku NSP bertugas menyetir, sementara itu posisi korban berada di sebelah NSP. Sedangkan pelaku RN bertugas melakukan eksekusi dari kursi belakang," ujarnya. 

 

Tersangka Rahman mencekik korban menggunakan tas yang dipakainya. Hingga korban berhasil dilumpuhkan hingga meninggal dunia. Selanjutnya mayat dibuang di sekitar Jalan Raya Melaya.

Sementara itu handphone korban dibuang di daerah Tabanan. Pelaku pun segera melarikan diri dan menjual mobil Mirah Lestari di Boyolali.

Dari CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh polisi hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo. Pihak kepolisian pun mendapat info bahwa kendaraan ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi.

 

Mobil milik korban pun dijual seharga Rp25 juta. Dari pengakuan Nova, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapatkan uang Rp10 juta dan Rahman mendapat bagian Rp15 juta. 

"Para pelaku bergeser ke Jakarta. Polisi terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah. Terakhir, pelarian pelaku pun terhenti di Lampung,” terangnya. 

Atas perbuatannya, kedua penjahat ini disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal, diancam dengan hukuman mati.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami