Residivis Transgender Curi Uang dan Kartu Kredit Bule AS di Villa
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Tujuh kali masuk penjara, Alda Intan yang merupakan seorang transgender asal Makassar, Sulawesi Selatan ini tidak kapok juga. Alda berusia 40 tahun ini kembali masuk penjara karena mencuri barang-barang di vila yang dihuni warga negara asing asal Amerika.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja pencurian itu dilakukan tersangka Alda Intan karena sakit hati dengan bule yang sudah memesannya. Diketahui bule itu bernama Robert Lee Bonner Jr asal Amerika Serikat.
"Katanya sakit hati sama bule yang membokingnya," ujar Kapolsek tanpa merinci seperti apa sakit hati tersebut.
Diceritakannya, pada Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 WITA, korban Robert meninggalkan vila dengan tujuan mencari makan. Sekitar pukul 20.00 WITA, Robert kembali ke vila. Namun setelah membuka pintu kamar, dia mendapati posisi barang miliknya berantakan. Dimana tempat pemasangan safety box dirusak.
"Korban mengecek barang miliknya hilang di sebuah safety box di lemari. Berisi barang berharga uang tunai 1200 US$, berbagai macam kartu kredit, dan perhiasan silver," jelasnya.
Setelah menerima informasi dari korban, Polisi menyelidiki siapa yang terakhir bersama dengan korban. Terungkap sebelumnya korban memboking tersangka Alda Intan untuk berkencan di Vila Waterlily Suites di Jalan Danau Poso Denpasar Selatan, pada Kamis 10 Februari 2022.
Polisi juga mendapati adanya transaksi kartu kredit yang berlangsung pada Minggu, 13 Februari 2022 bertempat di toko Luxe Sexywear Kuta. Transaksi lainnya pada Senin 14 Pebruari 2022 di Circle K Jalan Raya Legian Kuta serta Guardian, Warung Made Legian, Kuta.
Transaksi ini terungkap melalui CCTV, dimana tersangka Alda Intan datang ke TKP mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih DK 5124 ABP. Berkat kesigapan Polisi, transgender asal Kampung Parang, Kota Makassar Sulawesi Selatan ini dibekuk, pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.
"Dia ditangkap bersama barang bukti kartu kredit milik korban," bebernya.
Kapolsek Sudyatmaja melanjutkan, tersangka Alda Intan yang tinggal di Hotel Surfaris Inn kamar No 3, Jalan Popies II Gang Dewi No. 4 Kuta Badung itu sudah 7 kali masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian barang-barang.
Modusnya berpura-pura bersedia dibooking bule hanya untuk menguras harta bendanya. "Dia residivis 7 kali masuk penjara dengan modus yang sama. Keteranganya masih didalami," tegasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim