search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sambut Imlek, Dua Warga Binaan di Bali Dapat Remisi
Selasa, 6 Februari 2024, 20:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Dalam menyambut momen Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024 bagi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, ada dua orang warga binaan beragama Konghucu memperoleh Remisi Khusus Imlek 2024.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ungkap Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, pada Selasa 6 Januari 2024. 

Romi mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Adapun untuk penerima Remisi Khusus Imlek (RK) tahun 2024 Kanwil Bali sebanyak 2 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, besaran perolehannya 15 hari," ujarnya.

Dijelaskanya, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Yakni, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

"Pemberian Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut, tandasnya.
 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami