search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Narkoba Nikah di Mapolresta: Bahagia Tapi Sedih Juga
Senin, 18 April 2022, 12:45 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_221804060422_TersangkaNarkobaNikahdiMapolresta:BahagiaTapiSedihJuga.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Meski berstatus tersangka, Wayan Bawa Kartika (34) memenuhi janjinya untuk memperistri I Ketut Purnami asal Kuta. 

Pria yang terjerat kasus kepemilikan 163.64 gram sabu dan 30 butir ekstasi itu melangsungkan pernikahannya secara agama Hindu di lobi Mapolresta Denpasar, pada Senin 18 April 2022 pagi. 

Pernikahan sakral ini selain dijaga ketat aparat kepolisian dan juga dihadiri pihak keluarga kedua mempelai. Bahkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas turut menyaksikan pernikahan tersebut. 

Sebelum pernikahan dimulai, terlihat kedua mempelai dikawal 4 personel Sat Samapta dan anggota Tahti dari Rumah Tahanan (rutan) Polresta Denpasar menuju Lobby. Kedua mempelai berpakaian adat itu kemudian melaksanakan pernikahan dipuput oleh Jro Mangku. 

Selesai pelaksanaan upacara pernikahan dilanjutkan dengan pendatanganan administrasi pernikahan oleh kedua mempelai yang disaksikan oleh Pengurus Adat dan Perwakilan dari Kedua mempelai.  Setelah itu, tersangka asal Banjar Sading, Desa Babakan, Gianyar itu lalu dikawal kembali menuju rutan Polresta Denpasar. 

Dalam keterangannya, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya memberikan fasilitas pernikahan kepada tersangka Wayan Bawa Kartika karena memang hal itu sudah menjadi haknya. Bahkan pernikahan itu memang jauh jauh hari sudah direncanakan kedua mempelai.  

"Pernikahan suci ini sudah dijanjikan kedua mempelai jauh-jauh hari, tapi karena yang laki-laki tersandung kasus, jadi kami fasilitas di sini," ungkapnya. 

Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan, tersangka Bawa merupakan titipan tahanan kejaksaan Negeri Denpasar dan sedang menjalani proses hukum tahap II, yakni pelimpahan berkas dan tersangka. 

Soal pernikahan ini sudah direstui orangtua kedua belah pihak. "Pihak keluarga kedua mempelai juga meminta pawiwahan ini digelar di Polresta Denpasar," bebernya. 

Kepada wartawan, Bawa Kartika mengaku sangat bahagia atas pernikahannya dengan Ketut Purnami, wanita asal Kelurahan Kuta. Dia juga mengaku sedih karena tidak bisa mendampingi pujaan hatinya yang tengah hamil 7 bulan tersebut.

"Saya senang bahagia tapi sedih juga. Saya harap keadaan lebih baik dan saya bisa menjadi pribadi lebih baik," terang Bawa. 

Diinformasikan, tersangka Bawa Kartika ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba. Ia ditangkap pada Kamis 2 Desember 2021 di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat. 

Dalam penggeledahan di rumahnya di Banjar Sading Gianyar disita sabu seberat 163.64 gram dan ekstasi 30 butir. 

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami