Tidak Punya Kendaraan, Siswa SMA di Denpasar Nekat Curi Motor

https://beritabali.com/assets/posting/berita_221704070434_TidakPunyaKendaraan,SiswaSMAdiDenpasarNekatCuriMotor.jpg
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Seorang pelajar SMA nekat mencuri sepeda motor hanya untuk dibawa berangkat ke sekolah. Pelajar berinisial GM (15) tersebut menggasak motor yang parkir di rumah kos di Gang Anggrek I, Jalan Raya Pemogan, Kampung Islam Kepaon, Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kanitreskrim AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan motor yang dicuri adalah Honda Beat DK 4438 ADJ milik Fahkri Hidayat (23).
Korban pulang dari Yayasan Yatim Piatu, pada Jumat 18 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WITA dan parkir motornya di depan rumah. Ia langsung masuk kamar.
Namun beberapa saat akan kembali ke motornya untuk mengambil charger, pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 Wita, korban mendapati motornya hilang dicuri.
"Korban sempat melihat motornya pada Sabtu 19 Maret 2022 dalam keadaan motor dikunci stang," ujarnya.
Atas laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel menyelidiki hingga ke kawasan Jalan Raya Pemogan. Dan, pada awal April 2022 terlihat seorang remaja mengendarai motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban.
"Tersangka kami amankan di TKP berikut sepeda motor korban. Platnya sudah diganti palsu oleh tersangka," bebernya.
Setelah diinterogasi, tersangka berstatus pelajar SMA ini mengaku mencuri motor tersebut dengan mudah sebab stangnya tak dikunci.
"Ia menuntun motor korban ke rumahnya dan dibuatkan kunci palsu DK 5201 AAW," ujarnya.
Tersangka GM mengakui jika melakukan pencurian ini karena tidak punya motor untuk berangkat ke sekolah.
"Tersangka masih punya orang tua, tapi motor tidak punya untuk ke sekolah, jarak sekolahnya jauh, dan selama ini tidak ada yang mengantar, jadinya mencuri untuk
bisa pergi ke sekolah," ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, orang tua tersangka tidak curiga anaknya mengendarai motor. Karena tersangka mengaku motor tersebut pinjaman dari temannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun dia tidak ditahan dan polisi ajukan diversi, karena pertimbangan masih di bawah umur.
"Keputusan hukum terhadap anak ini tentunya melalui pengadilan," ungkapnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim